Demo Bea Cukai Madura, LMB Sebut 23 Nama Pengusaha Terkait Rokok Ilegal

Pamekasan, Obor Rakyat — Gelombang ketidakpuasan publik terhadap efektivitas dan integritas penegakan hukum di sektor cukai kembali mencuat di Pulau Madura.
Aliansi masyarakat yang terhimpun dalam Lingkar Melati Bersatu (LMB) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura.

Pamekasan, Obor Rakyat — Gelombang ketidakpuasan publik terhadap efektivitas dan integritas penegakan hukum di sektor cukai kembali mencuat di Pulau Madura.

Aliansi masyarakat yang terhimpun dalam Lingkar Melati Bersatu (LMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Selasa (13/10/2026) lalu.

Aksi tersebut menandai sepekan berjalannya eskalasi protes atas dugaan tebang pilih dalam penindakan peredaran rokok ilegal.

​LMB menilai strategi penindakan yang diterapkan otoritas Bea dan Cukai sejauh ini cenderung asimetris berfokus pada pengecer dan pedagang tingkat bawah, sementara jaringan produksi, permodalan, serta pemilik mesin manufaktur berskala besar dinilai belum tersentuh tindakan hukum yang memadai.

​Sorotan Utama: Integritas Organisasi dan Transparansi Operasional

​Dalam aksi protes tersebut, perwakilan demonstran menyoroti dua isu fundamental yang menjadi pijakan tuntutan mereka:

1. ​Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Transaksional: Massa mengklaim memiliki rekaman indikatif terkait dugaan permintaan dana oleh oknum aparat untuk kepentingan dinas, serta dugaan skema imbalan berkala guna memproteksi kelangsungan operasional fasilitas manufaktur rokok ilegal.

Baca Juga :  Sang Guru Telah Tiada, Nasihatnya Harus Tetap Hidup di Hati Keluarga Besar IKAMA

2. Daftar 23 Nama dan Unit Usaha yang Didesak untuk Diperiksa: LMB menyerahkan daftar 23 nama pelaku usaha beserta sejumlah nama unit manufaktur seperti CV Romitani di Desa Candi Burung dan PR Sekawan Mulia di Desa Lenteng Barat yang diduga mengoperasikan mesin manufaktur tanpa kelengkapan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan cukai.

​Aksi sempat diwarnai ketegangan teknis dan aksi simbolis pembacaan tuntutan pengunduran diri Kepala KPPBC Madura akibat ketidakhadiran jajaran pimpinan untuk menemui massa aksi.

​Aspirasi Publik dan Implikasi Tata Kelola Cukai

​Aktivis LMB, Hendra, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal yang masih marak di pasaran menunjukkan perlunya evaluasi komprehensif terhadap efektivitas pengawasan di wilayah kerja Madura.

​”Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal selama ini belum menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik, pengendali, dan aktor utama di balik bisnis ilegal,” tegas Hendra dalam orasinya.

​Masyarakat dan elemen sipil mengharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia turun tangan melakukan evaluasi ketaatan internal (internal compliance audit) guna memastikan bahwa tata kelola penerimaan negara dari sektor cukai berjalan secara rasional, objektif, dan akuntabel.

Catatan Redaksi dan Hak Jawab

  • Status Klaim: Seluruh substansi tuduhan, penamaan figur, serta entitas bisnis yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak Lingkar Melati Bersatu (LMB). Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku sampai terdapat pembuktian hukum berdasar investigasi aparat penegak hukum.
  • Komitmen Kerja Jurnalistik: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi KPPBC Madura, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi demi menjaga keberimbangan berita (fairness and balance).

Penulis: Ainul
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *