
Medan, Obor Rakyat — Kurangnya transparansi tata kelola serta disfungsi sistem akuntansi internal kembali menyeret lembaga pembiayaan ke ranah hukum. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas dugaan tindakan maladministrasi kredit berat dan penyimpangan terhadap regulasi perlindungan konsumen.
Laporan resmi bernomor pengaduan tertanggal Senin (19/10/2026) tersebut dilayangkan oleh salah satu debitur, Legiman Pranata, melalui kuasa hukumnya. Langkah penegakan hak keperdataan ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas akumulasi inkonsistensi pencatatan keuangan dan kelalaian prosedural yang dinilai merugikan posisi nasabah secara sistematis.
Dua Poin Cacat Prosedural dan Yuridis
Berdasarkan berkas aduan yang diserahkan kepada OJK, terdapat dua poin krusial yang mendasari pelaporan terhadap perseroan non-bank milik negara tersebut:
1. Abaikan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) dan Cacat Pemasangan Agunan
PT PNM Cabang Medan didorong untuk bertanggung jawab atas pencairan fasilitas kredit senilai Rp 400.000.000,00 pada 23 Juni 2016 lalu yang dinilai cacat hukum. Kredit tersebut disetujui tanpa berhasil dipasangi jaminan Hak Tanggungan yang sah pada objek jaminan sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 655—meski telah diproses melalui Notaris Siti Syarifah, SH.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permohonan Hak Tanggungan tersebut lantaran aset jaminan terbukti bermasalah. Status kepemilikan jaminan tersebut kemudian resmi dibatalkan secara hukum melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 98/XII/2017 pada 14 Desember 2017. Kelalaian dalam tahap analisis risiko serta penyeliaan agunan ini mencerminkan pengabaian terhadap standar operasional prudential banking/financing.
2. Disinkronisasi Pembukuan BRIVA dan Eskaalasi Tagihan Unilateral
Inkonsistensi data sistemik menjadi perhatian utama dalam laporan ini. Debitur menegaskan telah memenuhi kewajiban pembayaran secara rutin melalui fasilitas BRI Virtual Account (BRIVA) dengan total akumulasi dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp 100.000.000,00 hingga tahun 2026.
Namun, terjadi disparitas signifikan dalam pembukuan internal PNM:
- Surat PNM No. S-2913/PNM-MES/X/26: PNM secara sepihak mengklaim kewajiban tunggakan sebesar Rp 303.600.000,00.
- Gugatan PN Stabat (No. 100/Pdt.G/2026/PN.Stb – Des 2025): Angka klaim kewajiban tersebut mendadak melonjak tajam menjadi Rp 438.808.524,00.
”Ini merupakan bentuk viktimisasi nyata terhadap nasabah. Kesalahan pembukuan dan kegagalan keandalan sistem akuntansi internal mereka justru dibebankan kepada debitur dalam bentuk pembengkakan nilai tagihan secara tidak rasional”, tegas poin keberatan dalam laporan tertulis tersebut.
Regulasi dan Tuntutan Kepada OJK
Tindakan PT PNM Cabang Medan dinilai mengangkangi ketentuan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas dasar dinamika tersebut, pihak Pelapor mendesak OJK Wilayah Sumatera Utara untuk mengambil langkah korektif dan intervensi regulatori secara tegas.
Regulator diminta untuk:
- Memerintahkan Rekonsiliasi Audit: Mewajibkan PT PNM Cabang Medan melakukan transkrip dan audit pembukuan keuangan secara transparan dan akuntabel.
- Klarifikasi Tertulis: Menuntut penjelasan resmi dan terukur terkait disparitas kalkulasi tagihan.
- Koreksi Saldo Kewajiban: Melakukan penyesuaian (adjustment) total terhadap saldo kewajiban debitur guna menjamin kepastian hukum serta asas keadilan bagi konsumen jasa keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, OJK Wilayah Sumatera Utara dan manajemen PT PNM Cabang Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait eskalasi pengaduan tersebut. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi