
Jember, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya untuk melindungi nasib para tenaga kerja dengan memastikan tidak ada satu pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang dirumahkan.
Tegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait yang akrab disapa Gus Fawait di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, pada Senin (26/10/2026).
Dalam sambutannya, Gus Fawait menceritakan tantangan besar yang dihadapi pada awal masa kepemimpinannya. Pemkab Jember saat itu dihadapkan pada pengelolaan data sekitar 12 ribu tenaga PPPK penuh waktu dan paruh waktu di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kekuatan fiskal daerah.
Di saat sejumlah daerah lain mengambil langkah merumahkan tenaga PPPK paruh waktu akibat tekanan anggaran, Pemkab Jember sempat dihadapkan pada dua pilihan dilematis: menjaga kesehatan fiskal atau mempertahankan ribuan pegawai yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Setelah melalui konsultasi intensif dengan pemerintah pusat serta menyerap aspirasi dari para guru dan orang tua, Pemkab Jember menetapkan keputusan bulat untuk tidak merumahkan pegawai.
”Maka tahun 2025 kami putuskan tidak ada satu pun PPPK yang dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Begitu pula hari ini tahun 2026, kami berkomitmen tidak akan merumahkan satu pun PPPK, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu,” ujar Gus Fawait.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Menpan-RB, Rini Widyantini.
Dalam kunjungan kerjanya ke Jember, Menpan-RB memuji dedikasi para aparatur yang tetap memberikan pelayanan optimal hingga ke daerah pelosok.
Ia juga mengapresiasi keaktifan Pemkab Jember dalam memperjuangkan kepastian status para pegawai dan berpesan agar semangat pelayanan kepada masyarakat terus dipertahankan.
Selain memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang ada, Pemkab Jember juga mengajukan permohonan penambahan alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Langkah ini diambil mengingat beban belanja pegawai di Kabupaten Jember saat ini masih berada di bawah batas 30 persen, sehingga masih memiliki ruang fiskal yang memadai sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi