
Jakarta, Obor Rakyat — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengemukakan urgensi strategis pengintegrasian instrumen hukum administratif ke dalam substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah progresif ini dirancang untuk menutup celah yuridis melalui mekanisme perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak teregistrasi secara valid dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10/2026), Tanak menegaskan bahwa negara memiliki legitimasi untuk mengambil alih aset milik penyelenggara negara apabila ditemukan disparitas positif antara kekayaan riil dengan nominal yang dilaporkan.
“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan, maka harta itu berhak dirampas,” ujar Tanak di hadapan insan media.
Lebih lanjut, kebijakan ini tidak hanya menyasar pelaporan yang tidak akurat, melainkan juga mencakup pembangkangan administratif secara total.
Pejabat publik yang memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kekayaannya namun dengan sengaja mengabaikan instrumen LHKPN akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang bersifat direktif.
“Termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan Undang-Undang Perampasan Aset,” imbuhnya.
Guna menjaga keseimbangan prinsip negara hukum (rule of law) dan perlindungan hak asasi, KPK turut mengusulkan instrumen keberatan (remedial mechanism) bagi subjek hukum yang merasa dirugikan.
Kendati demikian, Tanak optimis bahwa penerapan sanksi substantif ini akan menciptakan efek deteren (deterrent effect) yang masif, sehingga eskalasi kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan secara transparan dapat tercapai secara optimal.
Urgensi Nomenklatur dan Konsistensi Doktrinal Hukum Tipikor
Menanggapi diskursus seputar penggunaan istilah dalam draf legislasi, Tanak secara tegas meminta agar nomenklatur “Perampasan Aset” tetap dipertahankan tanpa perubahan redaksional.
Menurutnya, terminologi tersebut telah memiliki preseden dan legitimasi doktrinal yang kuat dalam lanskap hukum positif Indonesia, khususnya dalam kerangka pemberantasan rasuah.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” jelasnya.
Sebagai landasan empiris yuridis, ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara eksplisit mengadopsi mekanisme perampasan aset sebagai bagian dari pidana tambahan.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Melalui diskursus ini, KPK berharap pembahasan RUU Perampasan Aset di level legislatif dapat mengakselerasi instrumen pemulihan kerugian negara (asset recovery) secara komprehensif, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)
Penulis: W Widodo
Editor: Redaksi