
Medan, Obor Rakyat – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sumatera Utara mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, saat menyampaikan pandangan fraksinya terkait penanganan dan pembahasan masalah narkoba di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026).
Mangapul menyoroti data terbaru Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2026 yang memetakan sebanyak 477 kawasan di Sumatera Utara masuk dalam kategori rawan narkoba.
Menurutnya, temuan BNN ini harus menjadi sinyal bahaya dan alarm serius bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
”Data 477 kawasan rawan narkoba ini adalah alarm keras bagi kita semua. Dengan populasi Sumatera Utara yang mencapai sekitar 15 juta jiwa, ancaman peredaran gelap narkoba berpotensi berdampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” ujar legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun tersebut.
Lebih lanjut, Mangapul mempertanyakan efektivitas serta tata kelola pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2019 yang selama ini berjalan.
Ia menilai, tingginya angka kawasan rawan menunjukkan perlunya peninjauan ulang dan penguatan langkah kongkret di lapangan agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.
Ancaman penyalahgunaan narkotika, lanjut Mangapul, sudah sangat mengkhawatirkan karena menyasar langsung generasi muda, merusak ketahanan keluarga, hingga mengganggu ketertiban sosial masyarakat di Sumatera Utara.
Oleh karena itu, Fraksi PDIP meminta Pemprov Sumut bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda P4GN, guna merumuskan langkah penanganan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi