Daerah  

Aturan Pengelolaan Tanah Kas Desa di Bondowoso Harus Dipatuhi

​Bondowoso, Obor Rakyat — Dinamika tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan publik menyusul mengemukanya problematika pengelolaan aset daerah, khususnya terkait pemanfaatan Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa yang lebih dikenal masyarakat setempat sebagai Tanah Catoh.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa, Johan Efendi saat merujuk pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Tahun 2014.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Dinamika tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan publik menyusul mengemukanya problematika pengelolaan aset daerah, khususnya terkait pemanfaatan Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa yang lebih dikenal masyarakat setempat sebagai Tanah Catoh.

​Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa, Johan Efendi yang akrab disapa Johan Gondrong, menegaskan pentingnya konsistensi penegakan hukum dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, payung hukum terkait pengelolaan aset desa tersebut telah diatur secara eksplisit dalam produk legislasi daerah.

​”Aturan main atau regulasi terkait aset berupa Tanah Bengkok atau Tanah Catoh di Kabupaten Bondowoso sudah sangat jelas tertuang dalam regulasi daerah,” ujar Johan Gondrong saat dijumpai, merujuk pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Tahun 2014, Kamis (29/10/2026).

​Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, mekanisme pemanfaatan aset desa dipersyaratkan melalui dua instrumen utama yang bersifat mutlak:

  • Perizinan Administratif: Harus mendapatkan izin tertulis secara resmi dari Bupati Bondowoso.
  • ​Partisipasi Demokratis: Wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) guna mengakomodasi konsensus warga.
Baca Juga :  Satu-Satunya di Tapal Kuda, Paviliun Seroja RSUD Koesnadi Layani Perawatan Pasien ODGJ

​Sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik, Johan mendesak instansi pengawasan internal dan penegak hukum untuk bersikap proaktif.

“Kami berharap pihak Inspektorat bersikap tegas dalam hal ini, terlebih lagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan audit terhadap aset desa secara komprehensif,” tegasnya.

​Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa esensi dari pembentukan Peraturan Daerah secara filosofis ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta mengakselerasi pelayanan kepentingan masyarakat secara terarah.

Secara rinci, fungsi strategis Perda mencakup lima poin fundamental:

  • Keadilan Sosial: Menciptakan ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan substantif bagi masyarakat.
  • Kemandirian Daerah: Memberdayakan potensi masyarakat dan mendorong kemandirian fiskal serta administratif daerah.
  • Sinkronisasi Pembangunan: Menjalankan kebijakan pembangunan lokal yang selaras dengan visi strategis daerah.
  • Hierarki Hukum: Menjadi instrumen pelaksana atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Demokrasi Lokal: Berfungsi sebagai kanal aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan publik.

​Melalui kesempatan ini, LSM Perkasa turut menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan agar menjalankan fungsi dan tugas pokok masing-masing secara profesional.

Peringatan keras juga disampaikan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso untuk senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap kebijakan pengelolaan aset desa.

​”Ini merupakan peringatan serius (warning), dan kami akan terus melakukan fungsi kontrol serta pemantauan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*)


Penulis: Syayudi
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *