
Mojokerto, Obor Rakyat — Pasca-peresmian Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melangsungkan agenda supervisi dan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto serta Kejari Kabupaten Mojokerto pada Selasa (27/10/2026).
Langkah taktis ini ditujukan untuk melangsungkan evaluasi kinerja secara holistik sekaligus mengeskalasi efektivitas serta optimalisasi tata kelola penegakan hukum di tingkat daerah.
Kedatangan pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa tersebut disambut oleh jajaran pegawai di kedua satuan kerja. Dalam peninjauan tersebut, Jaksa Agung menggelar dialog konstruktif guna mengidentifikasi dinamika operasional, memetakan kendala struktural maupun prosedural, serta mengukur capaian indikator kinerja utama.
”Evaluasi berkelanjutan di setiap lini merupakan prioritas. Pemahaman komprehensif terhadap konstelasi dan dinamika di lapangan menjadi variabel kunci untuk memetakan problematika, memperkuat efektivitas kerja, serta menjamin keadilan yang profesional, humanis, dan akuntabel,” tegas Jaksa Agung di hadapan jajaran.
Akselerasi Kualitas Pelayanan Publik dan Optimalisasi Infrastruktur
Di samping aspek substansi penegakan hukum, Jaksa Agung menekankan pentingnya internalisasi nilai kepemimpinan yang responsif dan berorientasi pada kemanfaatan publik. Peningkatan kualitas pelayanan, menurutnya, harus diejawantahkan melalui integritas institusional serta pemenuhan ekspektasi keadilan masyarakat secara nyata.
Saat meninjau Kejari Kabupaten Mojokerto, Jaksa Agung turut menginspeksi kelayakan sarana, prasarana, serta tata kelola lingkungan kerja. Pemeliharaan fasilitas secara berkelanjutan dinilai berbanding lurus dengan efisiensi operasional dan kenyamanan pelayanan publik.
Mengakhiri rangkaian peninjauan, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran di Kejari Kota maupun Kabupaten Mojokerto untuk terus memperkokoh disiplin kerja dan merawat etos pengabdian. Penguatan budaya kerja yang kondusif dan profesional diharapkan mampu memperkuat legitimasi serta tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Kejaksaan. (*)
Penulis: Ainul M
Editor: Redaksi