
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan integritas fiskal nasional.
Lembaga antirasuah tersebut menggelar serangkaian penggeledahan strategis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, serta kantor pusat PT Djarum pada Rabu (29/10/2026).
Langkah progresif ini diinyalir menjadi babak awal dari pengusutan tuntas atas dugaan praktik rasuah dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor cukai.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, operasi penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus berlangsung intensif selama kurang lebih tujuh jam secara tertutup.
Menjelang malam, tepatnya pukul 18.15 WIB, penyidik KPK terlihat meninggalkan lokasi melalui pintu belakang dengan membawa sejumlah barang bukti material krusial.
Barang-barang tersebut meliputi dua koper besar berwarna hitam dan perak, satu kardus yang disinyalir memuat dokumen penting, serta beberapa tas jinjing, yang langsung diamankan ke dalam iring-iringan lima unit kendaraan operasional.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwiya Purnama Edy, membenarkan adanya tindakan penegakan hukum tersebut.
Ia menyatakan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar ruang kerja fisik, tetapi juga merambah pada pemeriksaan perangkat komputer serta penyisiran dokumen digital (soft copy). Sejumlah pegawai internal beserta Kepala Kantor Bea Cukai Kudus turut dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik di ruang utama.
Secara simultan, KPK juga melaksanakan tindakan penggeledahan serupa di kantor pusat PT Djarum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan berbagai dokumen strategis serta barang bukti elektronik (BBE) dari kedua titik penggeledahan tersebut.
”Perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai. Detailnya nanti kami akan terus update karena ini memang masih di tahap awal penyidikan,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa langkah paksa penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan oleh KPK pada Oktober 2026.
Penggunaan sprindik umum mengindikasikan bahwa proses hukum saat ini masih berada dalam koridor pencarian bukti permulaan, di mana konstruksi perkara secara utuh dan penetapan tersangka masih dalam tahap pematangan.
Kendati demikian, penyidik secara proaktif mendalami indikasi aliran dana tersembunyi dari pihak korporasi kepada oknum aparatur penegak hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ke depan, lembaga rasuah dipastikan akan membuka ruang pemanggilan terhadap jajaran petinggi PT Djarum guna mendalami signifikansi hubungan transaksional dalam pengurusan pita cukai rokok tersebut.
Publik kini menanti komitmen KPK untuk menyingkap tabir gelap tata kelola cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara secara masif. (*)
Penulis Wahyu W
Editor Redaksi