
Bondowoso, Obor Rakyat — Dinamika tata kelola infrastruktur regional kembali menjadi diskursus publik setelah Forum Lalu Lintas Kabupaten Bondowoso bersama Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Provinsi Jawa Timur Jember menggelar rapat koordinasi strategis di Satlantas Polres Bondowoso pada Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut dihelat sebagai instrumen tindak lanjut atas forum pendahulunya di UPT PJJ Jember pada 28 Oktober 2026 guna merumuskan skema rekayasa arus lalu lintas serta mitigasi kesiapan fisik prasarana.
Berdasarkan konsensus yang dicapai dalam forum tersebut, otoritas terkait secara resmi menetapkan agenda pembukaan jalur serta revitalisasi infrastruktur yang diimplementasikan mulai 6 November 2026.
Dimensi Kebijakan dan Poin Krusial Kesepakatan Forum Lalu Lintas:
- Implementasi Pembukaan Terbatas Jembatan Sentong (Open Traffic): Akses lintas atas Jembatan Sentong akan difungsikan secara terbatas, eksklusif diperuntukkan bagi kendaraan roda dua (R2) serta moda transportasi kendaraan pribadi, merujuk pada proyeksi usulan komprehensif dari Dinas Perhubungan dan Satlantas.
- Evaluasi Teknis dan Validasi Kelayakan Struktur: Kebijakan pembukaan ini diiringi catatan faktual bahwa progres fisik Jembatan Sentong belum mencapai penyelesaian 100 persen. Lapangan masih mencatat adanya pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta eksistensi material konstruksi pada bahu kiri dan kanan jembatan. Dengan dimensi ruang perkerasan aspal efektif yang terbatas sekitar 7 meter untuk kapasitas dua arah, pelaksanaan uji kelayakan struktural mutlak menjadi prasyarat imperatif sebelum lintasan ini dioperasikan untuk publik.
- Revitalisasi Koridor Jalan Alternatif: Sebagai langkah komplementer, forum turut mengesahkan agenda revitalisasi infrastruktur melalui pengaspalan jalur alternatif pada ruas Dukuh Kembang – Petung – Pakuwesi yang dijadwalkan eksekusinya serentak pada 6 November 2026.
Dokumentasi komprehensif hasil forum koordinasi ini telah diteruskan secara resmi kepada Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, sebagai instrumen pertimbangan strategis pengambilan kebijakan lanjutan demi menjamin optimalisasi kelancaran, keamanan, serta keselamatan ekosistem lalu lintas di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Desakan Akuntabilitas Publik atas Degradasi Infrastruktur Lokal
Di sisi lain, implikasi struktural dari penutupan Jembatan Sentong yang berada di bawah yurisdiksi kewenangan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, telah memicu turbulensi sosial-ekonomi di tingkat lokal.
Kebijakan pengalihan arus menjadikan jaringan jalan dan jembatan sekunder milik pemerintah kabupaten (Pemkab) sebagai jalur alternatif esensial yang harus menanggung beban volume kendaraan berat. Konsekuensinya, terjadi eskalasi kerusakan infrastruktur lokal yang masif akibat beban muatan yang melampaui kapasitas desain awal (overload).
Menanggapi fenomena tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), dan kepemimpinan Gubernur untuk menunjukkan tanggung jawab moral serta fiskal secara nyata. Restorasi atas kerusakan infrastruktur jalan dan struktur jembatan kabupaten dipandang sebagai kewajiban mutlak.
Pemprov diingatkan agar tidak meninggalkan residu persoalan sosial dan beban kerugian infrastruktur yang merugikan masyarakat Bondowoso secara berkepanjangan. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi