Huntara Masih Minim, DPRD NTT Minta Pemerintah Hadir untuk Korban Gempa Manggarai

Manggarai, Obor Rakyat — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Junaidin, melakukan kunjungan reses ke sejumlah wilayah terdampak gempa bumi di Kabupaten Manggarai pada Jumat (30/10/2026).
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Junaidin, menyalurkan bantuan paket sembako untuk meringankan beban masyarakat pascagempa.

Manggarai, Obor Rakyat — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Junaidin, melakukan kunjungan reses ke sejumlah wilayah terdampak gempa bumi di Kabupaten Manggarai pada Jumat (30/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Junaidin menyerap aspirasi warga sekaligus menyalurkan bantuan paket sembako untuk meringankan beban masyarakat pascagempa.

​Kendati mengapresiasi kepedulian para relawan yang telah bergotong royong membangun hunian sementara (Huntara), Junaidin menyoroti lemahnya kehadiran pemerintah dalam penanganan pascabencana di daerah tersebut.

Sebagian besar pembangunan Huntara hingga kini masih mengandalkan inisiatif relawan, sementara penanganan fasilitas dasar seharusnya menjadi kewajiban utama negara.

​Selain lambannya pembangunan Huntara di sejumlah wilayah, ditemukan pula persoalan ketidakmerataan jumlah material bangunan yang diterima antarwarga. Perbedaan alokasi bantuan ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan keadilan birokrasi dalam pendataan korban bencana.

​”Jangan sampai penderitaan masyarakat akibat bencana semakin diperparah oleh ketidakmerataan bantuan dan lambannya kehadiran pemerintah,” tegas Junaidin.

Baca Juga :  Mitigasi Darurat Mamalia Laut: Upaya Kolektif Penyelamatan Paus Terdampar di Perairan Riung

​Melalui momentum reses ini, Junaidin mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penyaluran bantuan serta memastikan pemerataan Huntara tanpa diskriminasi.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak korban bencana bukanlah bentuk kemurahan hati, melainkan kewajiban mutlak negara yang harus dipenuhi secara adil, transparan, dan bertanggung jawab agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. (*)


Penulis: Susilo Hermanus
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *