Daerah  

Kasus Korupsi TKD Desa Kejayan: Pelapor Tagih Kejelasan Hukum ke Kejari Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat — Pelapor atas nama Ageng Yuli Saputra secara resmi melayangkan surat permohonan informasi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Transparansi adalah kunci penegakan hukum yang berkeadilan. Surat permohonan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, resmi ditembuskan ke berbagai lembaga pengawas dari tingkat daerah hingga pusat. (Ilustrasi)

Bondowoso, Obor Rakyat — Pelapor atas nama Ageng Yuli Saputra secara resmi melayangkan surat permohonan informasi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah dilayangkan pada tanggal 23 September 2026.

​Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, Tahun 2022 hingga 2026.

​Dalam suratnya, pihak pelapor menilai bahwa laporan yang disampaikan telah dilengkapi dengan bukti petunjuk awal yang cukup terang, sehingga pihak Kejari Bondowoso diyakini tidak akan mengalami kesulitan dalam mengusut kasus tersebut lebih lanjut.

Pelapor juga berpandangan bahwa tenggang waktu satu bulan sudah cukup bagi Kejari Bondowoso untuk menaikkan status perkara tersebut.

​Selain itu, pelapor menekankan bahwa kasus dugaan korupsi dana pemanfaatan TKD Desa Kejayan ini telah menjadi atensi publik. Oleh karena itu, pihak Kejari Bondowoso diminta untuk bersikap lebih transparan dalam menangani perkara ini.

Baca Juga :  Bondowoso Raih Penghargaan Akselerasi Ketahanan Pangan Wilwatikta Awards 2026

​Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, tembusan surat permohonan tersebut turut disampaikan kepada sejumlah pihak penting di tingkat pusat dan daerah, antara lain:

  1. Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta;
  2. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta;
  3. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI di Jakarta;
  4. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Jakarta;
  5. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya;
  6. Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya;
  7. Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya;
  8. ​Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya;
  9. Bupati Bondowoso di Bondowoso; serta
  10. Inspektur Kabupaten Bondowoso di Bondowoso. (*)

Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *