Kejaksaan Seret Seorang Oknum ASN di Bondowoso, Terkait Kasus Penyalahgunaan Bantuan Traktor

Barang Bukti yang disita oleh penyidik Kejari Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso berhasil menetapkan satu orang tersangka lagi kasus penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa Traktor tahun 2017 silam.

Kali ini adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), inisial B.

Dia dianggap menjadi dalang dari penyalahgunaan bantuan Alsintan di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen.

Hebatnya, oknum ASN ini tenyata bukan PPL yang bertugas di Desa Cindogo, melainkan bertugas di wilayah Kecamatan Cermee.

Akibatnya, para petani di Desa Cindogo tidak pernah merasakan manfaat dari bantuan traktor karena oleh tersangka tidak diserahkan kepada penerima.

Kepala Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, tersangka penyalahgunaan tersebut ditetapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi.

Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata dia merupakan orang yang paling bertanggung jawab.

“Makanya kami tetapkan sebagai tersangka, pada 16 Mei kemarin,” kata kepala Kejari, pada sejumlah wartawan, Rabu (17/5/2023).

Modus yang dilakukan oleh tersangka,  bantuan tidak diberikan kepada para kelompok tani. Awalnya Traktor sudah tidak ada, baik digadaikan, dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan barang tersebut kembali ada. Tapi bukan barang yang seharusnya diberikan. Sekarang barang bukti  itu sudah kami sita,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan kembali ada tersangka lainnya.

Namun, belum bisa dipastikan dari unsur apa. Mengingat saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Dari penetapan ini, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta.

“Kasian kalau bantuan ini disalahgunakan. Tujuan pemerintah memberikan untuk mengurangi kos petani,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejari Bondowoso juga sudah menetapkan satu tersangka kasus yang sama. Namun tahun anggaran yang berbeda.

Tersangka diduga menyalahgunakan bantuan traktor di Desa Kladi, Kecamatan Cermee.

Perkara hukum kasus ini, memang diselidiki mulai dari 2016 hingga 2018. Karena diduga terdapat penyalahgunaan, yang dilakukan oleh oknum tertentu. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *