LSM LHASBIRA Dukung Penuh Kejari Bondowoso Penindakan Memberantas Korupsi

Erfan Lelor

Bondowoso, Obor Rakyat
LSM LASBHIRA (Lhaskar Bintang Sakera) menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Di mana, Kejari Bondowoso didorong untuk terus menjalankan fungsi dan tugasnya selaku Aparat Penegak
Hukum (APH) untuk membersihkan Kabupaten Bondowoso dari korupsi apapun bentuknya.

“Sudah saatnya APH di Bondowoso melakukan kinerja dengan membongkar perilaku busuk, Badut-badut  kekuasaan yang sering berucap sok suci bagaikan kitab suci.  Tetapi mereka
sesungguhnya adalah perampok uang dan hak rakyat untuk kepentingan mendapatkan jabatan dan
memperkaya dirinya serta kelompoknya”. ujar Ketua umi LSM LASBHIRA Erfan Lelor, Jumat (19/5/2023).

Masyarakat sudah muak dan mengeluhkan kondisi pemerintahan di Kabupaten Bondowoso ini, karena perilaku Koruptif para pejabatnya, dan perilaku koruptif mereka sangat berdampak buruk bagi hajat hidup masyarakat.

Seharusnya setiap jabatan yang digaji dengan uang rakyat harus benar-benar bermanfaat dan mengabdi, menyejahterakan kehidupan rakyat Bondowoso sebagai mana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Bukan malah melakukan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk mendapatkan jabatan,” cetusnya.

Kami LSM LASBHIRA dalam waktu dekat ini akan mendatangi kantor Kejaksaan untuk memberikan surat dukungan  agar berani serta konsisten sesuai janji Bapak kepala Kejari Bondowoso yang akan membongkar menindak lanjuti siapapun yang terlibat, siapapun yang
bertanggung jawab, siapapun yang terlibat korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Traktor, dan korupsi Dana Hibah Bansos di bumi Ki Ronggo ini.

“Apa yang dilakukan oleh LSM LASBHIRA ini wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bondowoso dan untuk menghindari kerugian yang sangat besar karena perilaku oknum pejabatnya yang menjadi garong uang rakyat dengan tidak memiliki nilai integritas dan tidak
memiliki kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan
norma yang berlaku,” tegas Lelor sapaan akrabnya.

LSM LASBHIRA merasa miris terhadap korupsi Alsintan, karena bantuan ini dari pemerintah untuk membantu petani, tapi malah di jadikan bancakan oleh oknum petinggi partai di Bondowoso yang uang
hasil menipu petani tersebu dipergunakan untuk pemenangan dalam proses kontestasi pemilu di tahun
2018 lalu.

Menurut Erfan, bahwa dirinya sangat  mendukung kepada Kepala Kejari Bondowoso yang memberlakukan UU No.31 tahun 1999 Pasal 2 dan 3
terhadap dugaan korupsi Alsintan. Sebab,  korupsi Alsintan itu tidak hanya merugikan keuangan Negara
tapi juga merugikan perekonomian negara.

“Siapapun yang terlibat kasus korupsi Alsintan harus bertanggung jawab dan menerima konsekwensi
hukuman, karena mereka dengan sadar dan sengaja melakukan tindakan merampas hak rakyat dan hak
para pewaris bangsa dan untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat yang sudah dirampok hak nya, katanya sambil mengimbuhkan, ingat hukum jangan tajam ke ke bawah tapi tumpul ke atas.(tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *