
Surabaya, Obor Rakyat – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil amankan dua pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu. Namun nama DPO “Risol” masih menjadi PR untuk pengungkapan jaringan barang terlarang tersebut.
Diketahui, Kedua pelaku yang berstatus adik kakak itu berinisial RP (28) dan SA (24), keduanya tinggal satu rumah di Jalan Karang Gayam Teratai, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marundur, mengatakan, bermula dari adannya laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapati laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan pendalaman. Dan akhirnya Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023, sekira pukul 07.00 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Jual Link Video Bugil, Warga Dayu Pasuruan di Bekuk Cyber Polda Jatim
Kepada Polisi, keduanya mengaku nekat menjual sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Sabu-sabu diakuinya, didapat dari seseorang bernama Lisol yang saat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku mengambil di suatu tempat Pot bunga, di depan warung warna hijau, Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gramnya,” ungkap AKBP Daniel Marundur itu.
Tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut, yang dibantu oleh adiknya SA, dan tersangka RP mendapat keuntungan Rp 1.500.000.
Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan,” katanya.
Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (nul)