Pilkades di Bondowoso Ditunda Tahun 2025, Desa Akan Dipimpin Pj Kades

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yulianti saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan

Bondowoso, Obor Rakyat – Ditundanya pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) sehingga tahun 2025, membuat puluhan desa di Kabupaten Bondowoso mengalami kekosongan pemimpin.

Agar pelayanan tetap berjalan, Pemkab bakal mengutus pejabatnya untuk memimpin sementara sebagai Penjabat (Pj) Kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yulianti, mengatakan ada 38 desa  yang digantikan oleh Pj Kades. Hal itu seiring dengan ditundanya Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025 mendatang yang semula dijadwalkan pada 1 November 2023.

“Ada 38 desa yang Pj Kades, sesuai dengan rencana Pilkades serentak yang tertunda,”ucapnya,” Rabu (24/5/2023), usai Rakor dengan Forkopimda tentang analisa pelaksanaan Pilkades serentak.

Lebih lanjut, bahwa Pj Kades yang akan dilantik untuk melaksanakan tugas – tugasnya, nantinya sesuai program dan kegiatan yang telah tercanang dalam RKPDes dan APBDes dan diputuskan bersama BPD.

“Setelah dilantiknya Pj Kades agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan program dan kegiatan yang mengacu pada RKPDes dan APBDes yang telah diputuskan bersama dengan BPD, sehingga kegiatan- kegiatan itu bisa dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang sudah direncanakan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik, yaitu Ilham, menegaskan, agar proses penunjukan Pj Kades dilakukan sesuai aturan undang -undang (UU) yang berlaku.

“Pj Kades prosedurnya harus diikuti sesuai aturan perundangan mulai dari Bupati, Kemendagri, Perpres  dan semuanya ikut aturan,” sebutnya.

Selain itu, ia meminta supaya penunjukan PJ Kades yang menjadi kewenangan Camat harus dilandasi atas penilaian kinerja sebelumnya saat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengapa demikian, jelas Ilham, sehingga ketika menjabat Pj Kades bisa lebih optimal dalam bekerja dan mampu berkomunikasi baik dengan tokoh masyarakat, BPD desa, pemerintahan Kecamatan maupun pemerintah Kabupaten.

“Untuk pengawasan semua masyarakat harus mengawasi pejabat baru dalam melaksanakan tugas terutama Pj Kades dan diawasi bersama-sama,” jelasnya, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, tugas kinerja yang diemban Pj Kades tidak kalah pentingnya dengan Kades definitif. Karena pemerintah desa telah memiliki perencanaan pembangunan maupun pemberdayaan yang tertuang baik dalam RKPDes maupun APBDes.

“Tugas Pj Kades di Bondowoso saat ini cukup lama, yakni setahun lebih, itu harus dijalankan dengan baik dan meminimalisir adanya permasalahan-permasalahan di desa,” pungkasnya.(tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *