Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 760 Kg Merkuri Ilegal ke Filipina

Jakarta, Obor Rakyat – Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan merkuri ilegal seberat 760 kilogram yang hendak dikirim ke Filipina melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 760 kilogram merkuri ilegal ke Filipina melalui Tanjung Priok. Polisi menyebut praktik ini berlangsung sejak 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp30 Miliar

Jakarta, Obor Rakyat – Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan merkuri ilegal seberat 760 kilogram yang hendak dikirim ke Filipina melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp30 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan isi peti kemas yang diperiksa di Posko Pemeriksaan Bea dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok.

“Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar,” ujar Kombes Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Sitaan ke Negara

Dalam pemeriksaan peti kemas tujuan Manila, Filipina, petugas menemukan 760 botol cairan berwarna silver bertuliskan “Mercury Gold 1 Kg” yang disembunyikan di dalam gulungan karpet.

“Modusnya pelaku menyembunyikan merkuri di dalam selongsong karton lalu disisipkan pada 145 gulungan karpet,” jelas Victor.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MAL dan H.

Berdasarkan hasil penyidikan, merkuri tersebut diketahui milik tersangka MAL yang dipesan oleh seorang warga negara asing berinisial AB yang tinggal di Davao, Filipina.

Polisi mengungkap tersangka H berperan sebagai pemasok merkuri, sedangkan MAL bertugas mencari dan mengirimkan barang ke luar negeri.

Dari praktik tersebut, MAL disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu per kilogram, sementara H menjual merkuri dengan margin keuntungan dari harga modal Rp2,1 juta menjadi Rp2,4 juta per kilogram.

Menurut penyidik, para tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pengangkutan, maupun izin penjualan merkuri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain menyita 760 botol merkuri ilegal, polisi juga mengamankan satu rol karpet yang digunakan sebagai media penyamaran barang.

Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami jaringan perdagangan merkuri ilegal lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, termasuk Pasal 161 dan Pasal 391, serta Pasal 20 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena merkuri merupakan bahan berbahaya yang penggunaannya diawasi ketat dan kerap disalahgunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun perdagangan lintas negara. (*)


Penulis: Nur Arifin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *