Sebarkan Video Bugil Seorang Siswi, Remaja 16 Tahun di Bali Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi

Denpasar, Obor Rakyat – Polres Buleleng, Bali, menetapkan remaja berinisial W (16) sebagai tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status tersangka ini usai menyebarkan video telanjang seorang siswi SMP

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Ahmedi, mengatakan, tersangka masih anak di bawah umur sehingga proses peradilan akan dilakukan upaya diversi.

“Dalam kasus sudah ada satu orang tersangka. Penyidik menerapkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujarnya, Sabtu (3/6/2023).

“Sebelumnya, siswi SMP dipaksa membuat video bugil lalu dikirim kepada tersangka W.

“Korban merasa takut lantaran tersangka sempat mengirim voice note berisi ancaman akan membunuh ayahnya jika video bugil itu tidak dikirim,” ringkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *