Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K, M.H

Tersangka Berhasil Diamankan

Situbondo, Obor Rakyat – Proses penyidikan kasus memperjualbelikan pupuk susbsidi tanpa izin yang berhasil diungkap Polres Situbondo memasuki babak baru.

Pemilik pupuk berinisial NT alias HS yang sudah ditetapkan tersangka resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (15/06/2023) malam.

Kasus ini, berawal saat anggota Polsek Besuki Polres Situbondo menggagalkan penyelundupan pupuk urea bersubsidi sekitar 54 karung.

Masing-masing berat 50 kilogram dengan total berat 2,7 ton dari Bondowoso yang hendak diselundupkan atau dijual ke Kabupaten Probolinggo.

Selain berhasil mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi, saat itu anggota Polsek Besuki juga mengamankan mobil pick up nopol P 9587 AF, yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.

Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan, pada awal pengungkapan, Polisi mengamankan 3 orang tersangka.

Mereka adalah MZ berperan sebagai sopir pick up, kemudian MA dan RF berperan sebagai buruh angkut yang menaikkan atau menurunkan pupuk.

Kemudian dari hasil pengembangan juga mengamankan NT alias HS yang berperan sebagai pemilik pupuk yang akan dijual keluar daerah.

“Bukti-bukti dan keterangan saksi lengkap. Untuk kepentingan penyidikan tersangka NT yang berperan sebagai pemilik pupuk subsidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 15 Juni smpai 4 Juli 2023,” kata Dhedi

Sementara itu Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa Polres Situbondo akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk.

Oleh karenanya ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang ‘main-main’ dengan pupuk bersubsidi.

“Kami mengimbau bagi siapapun yang memiliki niat untuk melakukan penyelewengan segera hentikan, Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang melanggar terkait pupuk subsidi,” ringkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *