Pasutri Komplotan Curanmor di Probolinggo Ditangkap

Pasutri spesialis curanmor di Probolinggo saat diamankan polisi

AKBP Wadi Sya’bani: Sudah Beraksi di 20 TKP

Probolinggo, Obor Rakyat – Polres Probolinggo Kota membekuk empat komplotan curanmor dengan peran berbeda. Dari keempat tersangka tersebut, dua orang berstatus pasangan suami istri (pasutri).

Para pelaku berinisial, RH (39) warga Kecamatan Kademangan, berperan sebagai pengintai lokasi, RR (47) warga Kecamatan Kanigaran, berperan sebagai penadah, ST (47) dan DE (44) Pasutri asal Kecamatan Kanigaran berperan sebagai eksekutor.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya’bani mengatakan, penangkapan para pelaku bermula saat pihaknya terlebih dahulu membekuk ST dan RH. Keduanya ditangkap saat melintas di jalan masuk Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo dengan mengendarai motor hasil curian.

“Oleh anggota, pelaku ini kemudian diamankan karena kendaraan dicurigai dari tindak kejahatan. Dan dari hasil pemeriksaannya, ternyata memang benar, meskipun kendaraannya sudah diganti warna,” kata Wadi, usai acara Hari Bhayangkara ke-77,, Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga :  Jatanras Polrestabes Surabaya, Bekuk Pelaku Curanmor Satu DPO

Dari hasil interogasi itu, lanjut Wadi, pihaknya kemudian mendapatkan nama pelaku lain, yakni DE sebagai istri dari ST yang selalu terlibat saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di beberapa TKP kemudian RR penadahnya.

“Hasil pengembangan para pelaku ini ternyata sudah melancarkan aksinya di berbagai tempat. Total ada 20 TKP yang berhasil kami ungkap. Jadi para pelaku ini bisa dikatakan spesialis curanmor,” ungkapnya.

Saat beraksi, para pelaku hanya hanya memerlukan waktu 20 menit untuk membawa sepeda motor. Sedangkan modusnya membobol rumah kunci dengan kunci T.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Kapolresta Banyuwangi Sebar Personel di Lokasi Wisata

“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Beberapa barang bukti juga sudah kami amankan, mulai dari sepeda motor, surat-surat kendaraan, hingga plat palsu,” pungkasnya.(di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *