RUU Desa, Kades Bakal Dapat Gaji Tetap Juga Tunjangan Pensiun

Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Jakarta, Obor Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Kepala Desa (Kades).

“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/7/2023).

Kades juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatan.

Kewajiban Kades yang ditambahkan adalah harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

“Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan,” paparnya.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pengurus IROPIN dan PW LAZISNU Jawa Timur, Bupati Bondowoso Apresiasi Bansos 1000 Kacamata

Terkait dengan masa jabatan, Kades diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.

“Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” terangnya.

Berapa Gaji Kepala Desa?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima Kades serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Baca Juga :  Pussenarhanud TNI AD, Gelar Latbakjatrat Terintegrasi Tahun 2023 di Lumajang

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.(bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *