
Jakarta, Obor Rakyat – Jabatan Kepala Desa (Kades) akan semakin panjang, setelah Badan Legislasi DPR RI sepakat untuk memperpanjang masa jabatannya dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
Dengan semakin panjangnya masa jabatan Kades, sebagaimana akan termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan tertinggi di Pemerintahan Desa (Pemdes) itu tentu akan semakin menjadi incaran masyarakat.
Hal ini karena selama masa periode jabatan sebelumnya saja, minat masyarakat desa untuk menjadi Pak Kades sudah sangat tinggi.
Contohnya, seperti dikutip dari catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut ada 12 desa di 11 kecamatan yang bakal calon kadesnya lebih dari 5 orang.
Tingginya minat menjadi Pak Kades juga tercatat oleh DPMD Bangkalan, untuk periode Pemilihan Kepala Desa (Pillkades) yang sama, yakni pada 2023. Ada 469 bakal calon yang sudah terdaftar dari 149 desa, yang berarti dari setiap desa itu ada 3-4 bakal calonnya sendiri.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menyebutkan , perubahan periodisasi Kepala Desa ini bertujuan memberikan waktu kepada Kades terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek Pilkades.
Karena ini, lanjut Baidowi, pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi.
“Ya memang panas, tensinya memang panas kalau Pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu,” tuturnya.
Sebab, kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.
Adapun RUU Desa inisiatif DPR RI ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.
“Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%,” jelasnya.
Seraya menambahkan, anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut, untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.
“Sehingga denyut ekonomi masyarakat di desa bergeliat,” ringkasnya.(bm)