
Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso, telah menangkap satu tersangka tindak kriminal jambret di Kelurahan Curahdami, Kecamatan Curahdami.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto saat press release, Senin (24/7/2923) di Mapolres.
Ditemukan tersangka atas nama Muhammad Irfan berasal dari Desa Gunung Sari, Kecamatan Maesan, yang diungkapkan kasusnya oleh polres Bondowoso hanya dalam waktu dua hari.
“Langsung kita respon dalam waktu yang tidak lama hanya dua hari kita sudah ungkap tersangka atas nama Muhammad Irfan berasal dari Desa Gunung Sari,” terang Bimo.
Tersangka telah melakukan aksinya di empat TKP, diantaranya di Kecamatan Curahdami, Tamanan, Maesan dan Grujukan.
Kami telah menyita barang bukti diantaranya 3 unit handphone dan 1 unit motor milik tersangka.
“Modus tersangka, dengan membuntuti lalu memberhentikan dan merampas barang milik korban,” ringkasnya.(mif)