
Masyarakat Inginkan Pasal 263 KUHP Di Tegakkan
Bondowoso, Obor Rakyat – Penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, inisial JD menjadi cerita panjang.
Alangkah buruknya pengawasan di instansi kecamatan hingga pemerintahan Kabupaten Bondowoso guna mencari data yang valid.
Camat Pakem, Yuhyi Wahyudi untuk dimintai tanggapan terkait mekanisme dari pihak Kecamatan terkait syarat untuk menjadi aparatur pemerintahan di Desa, menyebutkan, terimakasih atas informasi dari rekan media.
Untuk saat ini kami dari pihak kecamatan Pakem terkait perangkat Desa harus memberikan Pedoman peraturan yang sudah diatur oleh Undang-Undang.
Menurutnya, akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ataupun Inspektorat, dan bagian hukum, sejauh mana terkait hal seperti ini.
“Saya baru dapat informasi seperti ini jadi harus pelajari dulu, karena saya baru menjabat camat di Kecamatan Pekem ini,” ungkapnya Camat.
Aparatur Desa, lanjut Yuhyi, itu yang meng SK kan adalah Kepala Desa (Kades) dengan membentuk tim panitia.
Panitia itulah yang memverifikasi, jadi kebenaran dan ke absahannya di panitia.
“Kalau memang berkasnya sah ya di lanjutkan tahapannya dan sebaliknya bila tidak sah berkas nya jangan di lanjudkan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Yuhyi menegaskan, bahwa pihaknya akan memanggil Pj Kades Kupang beserta yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
“Ntar saya panggil untuk mengklarifikasi dugaan tersebut,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Pejabat (Pj) Kades Kupang, Azis, mengaku tidak mengetahui terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

Tadi pagi sudah saya briefing, barang siapa yang merasa menggunakan ijazah palsu dan jarang masuk kerja silakan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau memang betul itu palsu maka lebih baik mengundurkan diri saja agar kondusif,” tandasnya.
Sekadar diketahui, untuk pembuktian bahwa JD benar-benar menggunakan ijazah palsu, pewarta ini menghungi yang bersangkutan sulit ditemui.
Selain itu, atas terungkapnya dugaan pemalsuan Syarat untuk menjadi perangkat desa masyarakat menginginkan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan surat) harus ditegakkan. (mif/er)