
Surabaya, Obor Rakyat – Sebagai pimpinan wilayah kecamatan sudah patutnya untuk mengontrol bawahannya, guna melakukan evaluasi serta peningkatan terhadap pelayanan masyarakat.
Seperti halnya, Camat Pakal, Kota Surabaya, Deddy Sjahrial, ia langsung merespon melalui WhatsApp.
Baca juga: Terkesan Tidak Sama Rata Dalam Penarikan 300 Ribu, Pemohon Pertanyakan Plapon Kesepakatan Warganya
Respon tanggap tersebut, buntut dari berita terkait adannya menanyakan Oknum RW di Kelurahan Benowo yang dikabarkan memungut Rp 300 ribu kepada pemohon, yang saat itu meminta Stampel serta tandatangan guna surat pengantar.
“RW berapa wilayahnya,” ujar melalui ketikan chat WhatsApp kepada inisial AM yang dimintai oknum RW tersebut.
Tak sampai disitu, bentuk respon serta salah satu Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) yakni mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan di wilayah yang ditugaskan, tampak di emban dan dilakukannya.
“Data lengkapnya ada?,” ketik kalimat bertanya, untuk mendapatkan info lebih lanjut.
Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya, oknum RW Benowo, Pakal, Surabaya, berinisial R mematok harga 300 untuk Stampel dan tanda tangan pemohon pengurusan.
Dalam keterangan guna keseimbangan pemberitaan, wartawan menghubungi oknum tersebut dan benar, dengan dalih untuk kerja bakti dan kebutuhan kampung di wilayah RW nya.
Namun dari sumber yang engan dicatut namannya berkata, bahwa patokan harga itu tidak sama rata, terbukti RW awal dimintai Rp 300 ribu, namun saat itu pemohon tidak ada sehingga cukup di amplopi seiklasnya.
Masih kata narasumber, RW tersebut mengatakan sudah kesepakatan warga, berarti minimal ada notulen hasil rapat, atau setidaknya data list warga baru yang mengasi kontribusi ke kampung saat ngurus.
Lanjut katannya, ia pun sadar atas aturan wilayah yang ada dan berkoperaktif dalam aturan tersebut, namun sayangnya tarikan 300 itu menurutnya tidak sama rata.
Ia berharap, ada tanggapan serta tindakan yang diberikan oleh oknum RW tersebut, mengingat Wali Kota Eri Cahyadi gencar gencarnya memerangi pungutan liar. Dan menurutnya hal yang dilakukan oknum RW itu menjadi preseden buruk terhadap dan berdampak di Pemerintahan. (tim)