
Situbondo, Obor Rakyat — Isu dugaan praktik transaksional dan transaksi suara dalam ajang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 kembali mencuat ke publik. Tokoh muda NU, HRM Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, melontarkan kritik tajam terhadap Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terkait dinamika dan isu suap yang berkembang di internal organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Lilur usai menggelar pertemuan tertutup bersama sejumlah Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Jakarta.
Dalam diskusi yang berlangsung sekitar empat jam tersebut, dibahas berbagai isu strategis, termasuk dugaan alokasi dana down payment (DP) hingga lokasi pelunasan transaksi suara.
Gus Lilur menyebutkan, informasi yang dihimpun dari sejumlah pimpinan wilayah mengindikasikan adanya beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat pendistribusian komitmen anggaran. Salah satu lokasi yang disinggung adalah Hotel Fatma di Jombang.
”Beberapa Ketua PWNU mengundang saya berdiskusi di Jakarta. Kami membahas secara komprehensif terkait isu suap Muktamar, dugaan lokasi pemberian DP, hingga mekanisme pelunasannya,” ujar Gus Lilur pada Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, Gus Lilur menyayangkan respons Gus Ipul yang dinilai seolah menepis keberadaan dinamika tersebut. Ia mengkritik sikap pimpinan organisasi yang dianggap kurang responsif terhadap aspirasi dan temuan di tingkat tapak.
”Secara etika dan moral organisasi, kondisi ini sangat menyedihkan. Seharusnya ada keterbukaan dan langkah evaluasi mendasar terhadap dugaan pengumpulan PCNU dan PWNU ini,” tegasnya.
Meski demikian, seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Gus Lilur tersebut merupakan klaim personal dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sebelum adanya pembuktian material atau mekanisme kelembagaan yang sah.
Prinsip Berimbang dan Ruang Hak Jawab
Sorotan publik terhadap dinamika Muktamar NU ke-35 ini menunjukkan tingginya ekspektasi warganet dan warga nahdliyin terhadap transparansi tata kelola organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi membuka ruang klarifikasi dan Hak Jawab secara proporsional kepada Saifullah Yusuf (Gus Ipul) maupun pihak-pihak terkait. Langkah ini krusial guna menjamin keberimbangan informasi (cover both sides) sehingga masyarakat menerima fakta secara utuh dan objektif. (*)
Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi