Penanganan Kasus 2 Tandan Sawit Disorot, Penyidik Polsek Sipis-pis Dilaporkan ke Propam

Serdang Bedagai, Obor Rakyat — Praktisi dan pemerhati hukum mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara untuk segera memanggil serta memeriksa penyidik Polsek Sipis-pis.
Polda Sumut. (Fot Ist)

Serdang Bedagai, Obor Rakyat — Praktisi dan pemerhati hukum mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara untuk segera memanggil serta memeriksa penyidik Polsek Sipis-pis.

Langkah ini dinilai perlu guna mengevaluasi dugaan ketidakprofesionalan petugas dalam menangani kasus hukum yang melibatkan seorang warga bernama Muhammad Ridho.

​Kasus ini bermula dari penangkapan Muhammad Ridho pada 4 September 2026 atas dugaan pencurian karena melangsir dua buah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal PTPN IV Regional I Kebun Manako, Desa Sibarau, Kecamatan Sipis-pis, Kabupaten Serdang Bedagai.

​Pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejak penangkapan berlangsung hingga saat ini, belum ada kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan bagi yang bersangkutan.

​”Kami meminta Kabid Propam Polda Sumut untuk segera memanggil jajaran Polsek Sipis-pis guna menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan penyidik dalam menjalankan tugasnya,” ujar Alvin pada Rabu (7/10/2026).

​Alvin menegaskan, pemeriksaan oleh pihak internal kepolisian sangat krusial untuk memastikan apakah proses penegakan hukum tersebut telah sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Polres Simalungun Sisir Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Usai Terima Aduan Warga

​Ia berharap Kabid Propam Polda Sumut dapat merespons aduan masyarakat ini secara objektif demi menjaga transparansi serta profesionalisme penegakan hukum di wilayah hukum Sumatera Utara. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *