
Serdang Bedagai, Obor Rakyat — Praktisi dan pemerhati hukum mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara untuk segera memanggil serta memeriksa penyidik Polsek Sipis-pis.
Langkah ini dinilai perlu guna mengevaluasi dugaan ketidakprofesionalan petugas dalam menangani kasus hukum yang melibatkan seorang warga bernama Muhammad Ridho.
Kasus ini bermula dari penangkapan Muhammad Ridho pada 4 September 2026 atas dugaan pencurian karena melangsir dua buah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal PTPN IV Regional I Kebun Manako, Desa Sibarau, Kecamatan Sipis-pis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejak penangkapan berlangsung hingga saat ini, belum ada kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan bagi yang bersangkutan.
”Kami meminta Kabid Propam Polda Sumut untuk segera memanggil jajaran Polsek Sipis-pis guna menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan penyidik dalam menjalankan tugasnya,” ujar Alvin pada Rabu (7/10/2026).
Alvin menegaskan, pemeriksaan oleh pihak internal kepolisian sangat krusial untuk memastikan apakah proses penegakan hukum tersebut telah sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia berharap Kabid Propam Polda Sumut dapat merespons aduan masyarakat ini secara objektif demi menjaga transparansi serta profesionalisme penegakan hukum di wilayah hukum Sumatera Utara. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi