
Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso didesak untuk segera memformulasikan serta merilis Petunjuk Teknis (Juknis) komprehensif mengenai tata cara pengangkatan dan standardisasi masa jabatan Direktur RSUD dr. H. Koesnadi.
Langkah strategis ini dinilai krusial guna memperkuat pilar tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar senantiasa berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme yang berkelanjutan.
Pemerhati Kebijakan Publik Bondowoso, inisial S, menegaskan bahwa kepastian regulasi teknis ini merupakan derivasi mendasar dari kerangka hukum nasional dan peraturan daerah yang mengatur tata kelola fasilitas kesehatan milik pemerintah.
”Penyusunan juknis ini wajib mengacu pada regulasi nasional pengelolaan RSUD serta ketentuan daerah mengenai tata cara pengangkatan pejabat pimpinan fasilitas kesehatan milik pemerintah, guna menjamin asas kepastian hukum dan objektivitas kepemimpinan,” ujar S pada Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, S memaparkan tiga substansi krusial yang mendasari pentingnya penetapan juknis tersebut:
- Kepastian Dan Perperiodesaan Jabatan: Menitikberatkan masa tugas definitif jajaran direksi selama 5 (lima) tahun untuk satu periode kepemimpinan, demi menjamin stabilitas eksekusi program strategis rumah sakit.
- Mekanisme Perpanjangan Berbasis Kinerja: Skema pengangkatan kembali untuk periode kedua (maksimal dua periode) tidak berlaku secara konvensional, melainkan mengandalkan evaluasi indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI), mutu layanan kesehatan, serta evaluasi komprehensif kepala daerah.
- Standardisasi Kualifikasi dan Batas Usia: Mempertegas parameter rekam jejak profesionalisme, integritas, dan batas usia maksimal pengangkatan pejabat, baik yang berasal dari kualifikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun profesional non-PNS.
”Melalui formalisasi juknis ini, Pemkab Bondowoso diharapkan mampu menaikkan standar operasional serta mutu pelayanan kesehatan publik di RSUD dr. H. Koesnadi secara substansial dan terukur,” tutup S. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi