
Jakarta, Obor Rakyat – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat mendapatkan remisi di hari Natal 2023.
Remisi yang diberikan ke Putri Candrawati, yakni 1 bulan.
“Iya betul. Mendapatkan remisi satu bulan,” ujar Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, Selasa (26/12/2023).
Menurut Yekti, pemberian remisi Natal ke Putri Candrawathi sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, Lapas Kelas IIA Tangerang dihuni 271 warga binaan terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Bersama 14 Orang Lainnya, Terjaring OTT KPK
Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya beragama Nasrani.
Lapas IIA Tangerang sendiri mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 orang beragama Nasrani. Sementara 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana dan berstatus tahanan. (bm)