
Surabaya, Obor Rakyat – Viralnya rekaman Vidio terkait dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial K menjadi alat bukti pelaporan dan berharap sebagai bahan pengungkapan. Namun sayangnya hingga kini belum ada tindakan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Video berdurasi 23 detik itu, tampak sekitar 18 terduga melakukan aksi pengerusakan dengan melempari batu di kediaman korban.
Tak hanya itu, terduga memasuki rumah dan menjatuhkan korban dari lantai atas rumah.
Atas kejadian tersebut, anak dari inisial K, melaporkan kejadian yang menimpa sang ayah kepada pihak yang berwajib, dan mendapat tanda terima laporan bernomerSTPL/B/03/1/2024/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut, Sang Bartender Ditetapkan Tersangka
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, menceritakan tentang kejadian tersebut. Menurutnya, bermula saat korban melerai aksi tawuran yang terjadi disekitar kampungnya.
“Saat itu korban melerai ada tawuran. Para pemuda tersebut menggelar malam tahun baruan dengan pesta miras,” ungkap pada Obor Rakyat melalui sambungan ponselnya, Jum’at (5/1/2024).
Setelah melerai keributan pun redam, selanjutnya sekitar pukul 03.28 WIB, para bergerombolan datang berniat menanyakan orang yang memukuli aksi tawuran tadinya.
“Hampir subuh para grombolan itu datang dengan menanyakan siapa yang terlibat tawuran. Korban itu dan salah paham,” kata sumber yang mengaku kenal dengan korban K.
Ironisnya lagi, lanjut dia, kebrutalan membabi buta dan menyasar anak serta istri korban. Pukulan serta injakan kaki pun dilakukan bersamaan.
“Kasihan anaknya yang masih duduk kelas VI SD, didorong sampai pingsan sehingga mengalami bocor (robek kepala red). Kalau istrinya keseret luka lecet kakinya. Suda visum kok di RS PHC Perak,” terangnya.
Sementara inisial TVS, pada saat kejadian, ia tidak dilokasi melainkan diceritakan sumber internal keluarga korban. Pihaknya pun memahami hukum, bahwa jelas apa yang ditampakkan dalam Vidioy itu sudah melanggar pidana KUHP.
“Di video sangat jelas korban digebuki kayak itu, tidak ubahnya seperti di massa dan diinjak-injak. Itu perbuatan pidana pengerusakan, penganiayaan. ada pasalnya 170 KUHP bro,” ungkapnya.
Kenapa, tegas TVS, kok belum di tangkap para pelakunya. Bukti dari hasil rekaman Handphone (HP) itu ada. Saya kasihan itu orang gak punya di gitukan
“Apa yang laporan karena orang gak punya, sehingga lamban penanganannya,” imbuh wanita berparas cantik itu.
Sekadar informasi, dari keterangan pelapor yang berinisial AIP (24) melalui surat LP itu menyebutkan, laporan yang sudah diterima oleh pihak Polisi, menerangkan dari hasil keterangan pelapor kejadian tepatnya di Jalan Rembang 74B RT01/RW04, Demak, Krembangan, Surabaya itu terjadi pada 02 Januari 2024 sekitar pukul 03.28 WIB.
Kedatangan beberapa orang ke rumah korban, dengan keadaan mabuk dan mencari ayah pelapor, ada yang teriak-teriak serta melempar batu, dan sebagian memasuki rumah.
Keterangan sang anak, dorongan terduga pelaku membuat ayahnya terjatuh dari lantai 2. Kemudian memukuli dan mengeroyoknya. Tak berhenti disitu kedua adik serta ibunya juga menjadi korban.
Mendapati kejadian yang dialami keluargannya, sang anak pun akhirnya melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna mendapat tindak lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Wartawan berusaha telpon Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diketahui bernama Suroto dengan ponsel +62 821-4003-XXXX belum ada tanggapan, meskipun tampak berdering menandakan telpon telah masuk. (nul)
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Penembakan di Sampang