Kapal Ikan Jonggrang “Mayangan Probolinggo” Diamankan Polisi Situbondo, Ini Kasusnya

Situbondo, Obor Rakyat – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN), mendapatkan pengaduan dan informasi dari warga adanya dugaan ilegal fishing oleh kapal Jonggrang dengan jaring trawl atau pukat harimau yang diduga dari Mayangan Probolinggo.
petugas saat mengamankan Kapal Ikan Jonggrang di perairan laut Dusun Pagarcarang, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.

Situbondo, Obor Rakyat – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN), mendapatkan pengaduan dan informasi dari warga adanya dugaan ilegal fishing oleh kapal Jonggrang dengan jaring trawl atau pukat harimau yang diduga dari Mayangan Probolinggo.

Kapal tersebut, beroperasi kurang dari 1 mil dari bibir pantai di perairan laut Dusun Pagarcarang, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, langsung beraksi dan berkoordinasi dengan pihak instansi Gakkum Kamla Terpadu Kabupaten Situbondo. Senin (15/1/2024).

Dodik Hartono yang merupakan anggota LPLH TN di bidang Kelautan dan Konservasi khususnya terumbu karang geram, melihat langsung Kapal Jonggrang yang beroperasi menjaring menggunakan jenis trawl atau pukat harimau yang telah merusak terumbu karang di perairan laut Dusun Pagarcarang.

Saat di lokasi, Dodik Hartono mendapatkan informasi, bahwa warga setempat nyaris akan mendemo Kapal Jonggrang tersebut yang diketahui sudah berhari-hari beroperasi menjaring.

Baca juga: Bupati Situbondo Bersama Jajaran Forkompinda, Tinjau Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024

Dugaan sementara, Kapal Jonggrang itu sengaja hasil undangan dari para nelayan dan oknum Kepala Desa (Kades) Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

Dikonfirmasi, oleh sejumlah wartawan, Dodik Hartono, menyampaikan, bahwa warga Dusun Pagarcarang akan mendemo Kapal Jonggrang. Kemudian kami melakukan cekatan guna menciptakan lingkungan yang kondusif.

Agar tidak terjadi apa-apa, kami segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Satpolair Polres Situbondo dan Pos TNI AL Panarukan.

“Sekira 30 menit, kemudian pihak Kepolisian Satpolair Polres Situbondo datang ke Pantai Dusun Pagarcarang dan langsung melaksanakan Operasi Gakkum Kamla menggunakan perahu warga setempat, untuk memburu Kapal Jonggrang yang telah menjaring dengan jaring trawl yang tidak sampai 1 mil dari bibir pantai,” ujarnya.

Sedangkan pihak Aparat Gakkum Kamla Pos TNI AL Panarukan melaksanakan mobilitas PAM pesisir di sekitar Bletok, Pasir Putih, dan Panarukan, guna mengantisipasi nelayan dan Kapal Jonggrang jaring trawl kabur ke tempat-tempat itu.

“Berkat kerjasama Pos TNI AL Panarukan dengan Satpolair Polres Situbondo beserta bersama Anggota LPLH TN serta warga Pesisir Pagarcarang, berhasil menangkap mengamankan Kapal Jonggrang yang diduga menggunakan Jaring Trawl,” katanya.

Ketika ditanya, berapa orang yang digelandang ke Mapolres Situbondo?.

“Nahkoda dan ABK-nya sejumlah 20 orang dan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo untuk proses lebih lanjut dalam penyidikan pelanggaran hukum laut tentang ilegal fishing sesuai Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 2004 dan direvisi dengan Undang – Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya (ek)

Baca juga: Ketum Pilar 08: Kami Siap Mendongkrak Suara Prabowo-Gibran di Situbondo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *