Kejari, Pemkab, dan DPRD Bondowoso Awasi Proyek Revitalisasi 105 Sekolah

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, David Palapa Duarsa saat diwawancarai.

Bondowoso, Obor Rakyat — Dalam upaya menjamin keandalan struktur bangunan dan akuntabilitas tata kelola anggaran publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta DPRD Bondowoso untuk mengawal secara ketat pelaksanaan revitalisasi fisik sekitar 105 unit fasilitas pendidikan di wilayah Kabupaten Bondowoso.

​Pengawasan terpadu ini bertumpu pada pengujian kesesuaian teknis konstruksi terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, guna memastikan kelayakan struktur, keselamatan kerja, hingga presisi alokasi anggaran belanja pemerintah.

Inspeksi Lapangan dan Evaluasi Spesifikasi Konstruksi

​Tim pengawas gabungan turun langsung melakukan verifikasi faktual pada sejumlah titik proyek revitalisasi fisik sekolah pada Selasa (6/10/2026).

Peninjauan sampled terfokus pada tiga institusi pendidikan, yakni SDN Kalianyar 2, TK Pertiwi 1 Tamanan, dan SDN Mengen 1.

​Kepala Kejari Bondowoso, David Palapa Duarsa, menegaskan bahwa pola pendampingan institusional ini dirancang secara berkesinambungan (kontinu) dari fase perencanaan teknis hingga serah terima pekerjaan (handover).

​”Untuk di Bondowoso sendiri, proyek revitalisasi sekolah berjumlah lebih kurang 105 titik. Hari ini kita sudah meninjau beberapa titik sekolah yang sedang dalam proses pelaksanaan,” tegas David.

Baca Juga :  Keberadaan Mobil Dinas Gelap, Transparansi Pemkab Bondowoso Dipertanyakan

Catatan Standar K3 dan Utilisasi Material Lokal

​Meski mutu fisik elemen bangunan secara umum dinilai telah memenuhi parameter teknis dasar, pihak Kejari Bondowoso menyampaikan beberapa koreksi substansial terkait manajemen risiko konstruksi dan spesifikasi material:

  • ​Penerapan Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Pihak kontraktor dan pengelola swakelola diwajibkan menyempurnakan fasilitas keselamatan kerja di area proyek, termasuk penyediaan pos penanganan K3 terpadu serta marka/rambu edukatif standar keselamatan.
  • ​Penggunaan Material Konstruksi Lokal: Mengingat proyek ini mengusung skema pelaksanaan swakelola, pelaksana teknis diimbau memprioritaskan pasokan bahan bangunan (construction materials) berbasis produk lokal untuk mendorong percepatan perekonomian daerah tanpa mengesampingkan standar mutu material.

Pengawasan Partisipatif dan Akuntabilitas Publik

​Kajari Bondowoso menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dalam memitigasi risiko penyimpangan teknis (morfologi struktur maupun penyalahgunaan anggaran). Kepala sekolah dan masyarakat sekitar diimbau untuk berperan aktif sebagai pengawas eksternal.

​”Jika dalam pelaksanaan terdapat hal yang di luar peraturan, silakan lapor kepada kami dan kami akan mengecek ulang di lapangan. Ini program pemerintah yang wajib kita kawal bersama,” imbuh David.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengapresiasi supervisi teknis dan hukum yang dilakukan Kejari Bondowoso.

Dhafir menekankan bahwa ketepatan mutu spesifikasi fisik bangunan berbanding lurus dengan aspek keamanan (safety) serta kenyamanan ruang belajar peserta didik.

​”Kami berharap semua kepala sekolah yang mendapat program ini benar-benar mengawal pengerjaannya agar sesuai spek dan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Dhafir menutup keterangannya. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *