Praktisi Hukum Desak Hakim MK Tolak Gugatan Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 demi Kepentingan Rakyat

​Jakarta, Obor Rakyat — Praktisi hukum, Alvin, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut mempermasalahkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gedung kantor Mahkamah Konstitusi. (Fot Ist)

​Jakarta, Obor Rakyat — Praktisi hukum, Alvin, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut mempermasalahkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

​Alvin menegaskan bahwa penolakan gugatan tersebut penting demi melindungi serta mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di MK.

​”Kedudukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Alvin, Selasa (6/10/2026).

​Dalam argumennya, Alvin menyinggung hasil rekapitulasi KPU pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka yang berhasil mengantongi 96.214.691 suara. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dengan merujuk pada Pancasila, khususnya Sila ke-3 (Persatuan Indonesia) dan Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).

​Alvin juga mengingatkan kewenangan MK sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kewenangan tersebut meliputi menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

​Terkait mekanisme pemakzulan atau pembatalan jabatan, Alvin merujuk pada Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa tindakan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. (*)

Baca Juga :  Kepala BRAN Temui Wamen ATR/BPN, Perkuat Sinergi dan Akselerasi Program Reforma Agraria

Penulis: Samhadi Purba Pandak
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *