Dianiaya Hingga Mati, Pengacara FP: Berlanjut, 5 Keluarga Akan Dipanggil Polisi

Surabaya, Obor Rakyat - I Komang Aries Dharmawan, S.H., M.H. dan rekan-rekan rupanya terus mengawal kasus dugaan penganiayaan yang menimpa FP warga Benowo Krajan. Terbaru, lima orang bakal dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan.
I Komang Aries Dharmawan, S.H., M.H kuasa hukumnya korban FP.

Surabaya, Obor Rakyat – I Komang Aries Dharmawan, S.H., M.H. dan rekan-rekan rupanya terus mengawal kasus dugaan penganiayaan yang menimpa FP warga Benowo Krajan. Terbaru, lima orang bakal dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan.

“Kasus yang menimpa klien kami terus kita kawal, dan terbaru dari keterangan penyidik, ada 5 orang yang akan dipanggil,” ujar Moh. Arif Hidayatulloh saat dimintai keterangan Obor Rakyat melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (4/2/2025).

Lanjut Ayik sapaan lekatnya, lima orang itu tak lain masih memiliki hubungan keluarga.

Ia pun menyebut dengan nama dangan inisial saja, menurutnya tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Baca juga: Autopsi Kematian FP Warga Benowo Kelar, Kuasa Hukum: Dugaan Penganiayaan Semakin Terang

“Patut menduga, keterlibatan mereka, karena apa?, mereka lha yang menghubungi RT awal pertama, dan mengingat lokasi jenazah klain kami di area dekat rumah mereka yang tidak padat penduduk itu,” ujarnya.

“Munculnya nama lima orang, setelah saksi dari kami dipanggil beberapa waktu lalu. Pihak RT dan RW mengaku bahwa ada telpon mengabarkan ada maling di massa, telpon itu dari salah satu 5 orang plus pemilik rumah yang mau di malingi FP,” sambungnya.

Dikatakan Ayik, bilamana klainnya benar akan dugaan tindak pidana pencurian, bukan semestinya di hakimi sendiri, dan perlu di ingat negara sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku.

“Selepas FP itu maling atau bukan, tidak sepatutnya di hakimi, kan ada Polisi, cukup diamankan, lalu panggil Polisi biar nanti ditangani dan dijerat undang-undangnya, kan negara ini ada hukum KUHP,” tegasnya.

Disinggung nama nama lima orang yang akan dipanggil Polisi, dan berpotensi ikut peran dalam dugaan penganiayaan hingga meregang nyawa?. Arif menyebut inisial IS, AS, S, R.

Di tempat yang sama, Didik Sulaiman S.H., menambahkan, untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pihak Jatanras Polrestabes Surabaya, melalui penyidik sudah berkordinasi dengan tim hukumnya.

“Pada intinya kita tetap koordinasi, dan tadi ada perkembangan, lima orang segera di panggil secara bersamaan,” ungkapnya.

Pihak dari saksi, jelas pengacara yang tergabung PERADI ini, belum menyebutkan dugaan anggota TNI yang juga masih hubungan keluarga, ikut dalam aksi dugaan main hakim sendiri itu.

“keterangan Yakop maupun RT, Oknum TNI aja yang belum disebut,” kata Didik.

Sementara, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, saat dihubungi melalui chat WhatsApp ke nomer +62 822-118X-XXXX menerangkan, bahwa pihaknya meminta waktu untuk menyampaikan perkembangan kasus yang saat ini ditanganinya.

“Mohon waktu, untuk progresnya pasti kita akan sampaikan, mohon bersabar,” ringkasnya. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *