
Simalungun, Obor Rakyat – Aksi pembongkaran makam tanpa izin terjadi di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Puluhan orang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggali enam makam keluarga milik Ibu Hotmian Bakara, tanpa seizin ahli waris.
Menurut keterangan Hotmian Bakara, dirinya pertama kali mengetahui peristiwa tersebut dari warga setempat yang melaporkan adanya aktivitas pembongkaran makam di area pemakaman keluarga mereka.
“Mendengar kabar itu, saya langsung menuju ke makam di Dusun Hubuan, Parapat. Saat tiba, saya melihat puluhan orang sedang menggali kuburan keluarga saya menggunakan cangkul,” ujar Hotmian dengan suara bergetar, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, ketika mencoba menghentikan aksi tersebut, dirinya justru mendapat ancaman dari kelompok orang yang membawa senjata tajam.
“Saya menangis dan melarang mereka mengambil jenazah orang tua saya. Tapi mereka menghadang dan mengancam saya. Karena jumlah mereka banyak dan ada yang membawa parang, saya terpaksa pergi sambil menangis melihat kuburan keluarga dibongkar paksa,” ungkapnya.
Enam Jenazah Keluarga Hilang
Diketahui, makam yang dibongkar berisi enam jenazah keluarga Hotmian Bakara, yakni kakek, nenek, ayah, ibu, serta dua saudara kandungnya. Hingga saat ini, ia mengaku belum mengetahui di mana keberadaan jenazah atau tulang belulang keluarganya tersebut.
Merasa dirugikan, Hotmian Bakara resmi melapor ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Pengaduan LP/B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Selain itu, korban lain bernama Sudiman Bakara, yang juga menjadi korban penganiayaan saat mencoba menghentikan pembongkaran, turut membuat laporan terpisah dengan Nomor LP/B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri, agar segera menangkap para pelaku.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 179 dan Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 179 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Sementara Pasal 180 KUHP mengatur bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah, atau memindahkan jenazah yang sudah digali, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Tuntutan Keadilan
Hotmian Bakara berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas agar pelaku pembongkaran makam segera ditangkap serta jenazah keluarganya dikembalikan ke tempat semula.
“Saya butuh keadilan dari aparat penegak hukum. Kami berharap enam jenazah keluarga kami bisa dikembalikan ke makam keluarga di Dusun Hubuan,” tegasnya.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat. Warga dan para ahli waris lainnya khawatir tindakan serupa dapat menimbulkan konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani aparat penegak hukum. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi