Inspektorat Bondowoso Bakal Audit Dana Desa Sumber Tengah

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan belum dibayarkannya insentif kader Posyandu sepanjang tahun 2025 serta proyek pembangunan drainase yang belum rampung di Desa Sumber Tengah, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, kini memasuki tahap penanganan serius.
kantor Inspektorat Kabupaten Bondowoso.

Dugaan Insentif Posyandu dan Proyek Drainase Disorot

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan belum dibayarkannya insentif kader Posyandu sepanjang tahun 2025 serta proyek pembangunan drainase yang belum rampung di Desa Sumber Tengah, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, kini memasuki tahap penanganan serius.

Inspektorat Kabupaten Bondowoso melalui Inspektur Pembantu (Irban) III memastikan akan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut.

Irban III, Eko Satrio Utomo, menegaskan bahwa audit dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

“Perintah dari Inspektur, kami akan segera melakukan audit komprehensif terhadap penggunaan anggaran di Desa Sumber Tengah, termasuk insentif kader Posyandu dan proyek drainase yang dilaporkan belum rampung,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Polres Bondowoso Bongkar Kasus TPPO dan Perlindungan Anak, Tiga Tersangka Diamankan

Audit Berbasis Prinsip Akuntabilitas dan Kepatuhan Hukum

Audit ini akan mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Eko menegaskan, apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang berdampak pada kerugian keuangan negara/desa, maka dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Perhatian Khusus pada Hak Kader Posyandu

Isu belum dibayarkannya insentif kader Posyandu menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar di bidang kesehatan masyarakat.

Kader Posyandu memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa. Oleh karena itu, keterlambatan atau tidak dibayarkannya insentif dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pemenuhan hak yang berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik.

Proyek Drainase Diduga Bermasalah

Selain itu, proyek pembangunan drainase yang belum selesai juga menjadi objek audit. Infrastruktur tersebut memiliki fungsi vital dalam mendukung lingkungan sehat dan mencegah banjir atau genangan.

Keterlambatan penyelesaian proyek memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan dan pelaksanaan kegiatan desa.

Peran Camat dalam Pengawasan Dipertanyakan

Menanggapi persoalan ini, aktivis senior Bondowoso, Sudaryoto, menegaskan bahwa secara regulatif camat memiliki tanggung jawab dalam fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap pemerintahan desa.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur bahwa camat berperan dalam:

  • Fasilitasi penyusunan dan evaluasi APBDes
  • Verifikasi laporan pertanggungjawaban kepala desa
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan desa

“Jika terjadi penyimpangan dan camat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, maka dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian administratif,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, apabila terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan, camat dapat berpotensi terseret dalam konsekuensi hukum pidana.

Sorotan Lain: BUMDesma dan Tuntutan Audit

Selain kasus di Desa Sumber Tengah, di wilayah Kecamatan Binakal juga mencuat dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan BUMDesma Kebangkitan Desa. Sejumlah kepala desa yang telah menyertakan modal masing-masing Rp75 juta dari dana desa meminta agar dilakukan audit oleh aparat berwenang.

Partisipasi Publik dalam Pengawasan

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Audit yang akan dilakukan diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang dugaan permasalahan yang terjadi, sekaligus memperkuat penegakan hukum dan tata kelola keuangan desa yang profesional. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *