Polres Bondowoso Bongkar Kasus TPPO dan Perlindungan Anak, Tiga Tersangka Diamankan

Bondowoso, Obor Rakyat – Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Anak (TPPA).
Konferensi pers di Mapolres Bondowoso hasil ungkap kasus TPPO dan TPPA.

Bondowoso, Obor Rakyat – Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Anak (TPPA).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso pada Jumat (17/4/2026), dipimpin oleh Wawan Triono selaku Kasat Reskrim, serta dihadiri sejumlah instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, Muhammad Imron, bersama Kepala Bidang P3K Dinas Sosial, Hafidhatullaily.

Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan sinergi dalam penanganan kasus sosial dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bondowoso

Tiga Tersangka dan Modus Operandi

Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing:

  • Atun alias P. Niwa, warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso
  • M. Zaini Bani, warga Kabupaten Gresik
  • Muhammad Abd. Rahman, warga Kecamatan Curahdami, Bondowoso

Menurut Kasat Reskrim, para tersangka diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang, termasuk upaya pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri, dengan tujuan Brunei.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak,” ujar Wawan Triono.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Avanza yang digunakan untuk memberangkatkan calon pekerja migran ilegal.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dampak dan Imbauan Kepolisian

Kasus TPPO dan pelanggaran perlindungan anak memiliki dampak serius, baik secara sosial maupun kemanusiaan. Korban berisiko mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan hak-hak dasar.

Selain itu, praktik pengiriman pekerja migran ilegal meningkatkan potensi perdagangan manusia lintas negara yang dapat merugikan korban secara fisik, mental, dan ekonomi.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, serta segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *