Skandal Dugaan Kekayaan Dewas PDAM Tirta Uli, BARA HATI Desak Transparansi Pemko Siantar

Pematang Siantar, Obor Rakyat – Isu dugaan kekayaan mencolok yang menyeret nama anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Uli, Ilal Mahdi Nasution, kini menjadi sorotan publik.
Kantor PDAM Tirta ULI Pematang Siantar.

Pematang Siantar, Obor Rakyat – Isu dugaan kekayaan mencolok yang menyeret nama anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Uli, Ilal Mahdi Nasution, kini menjadi sorotan publik.

Desakan transparansi pun menguat setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BARA HATI meminta Pemerintah Kota bertindak tegas.

Ketua Umum DPP BARA HATI, Rikkot Darmanik menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui sumber kekayaan pejabat publik, terutama yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dugaan kepemilikan rumah mewah dan kendaraan baru dalam waktu singkat memicu kecurigaan di tengah warga Pematang Siantar.

“Publik berhak tahu, berapa sebenarnya penghasilan resmi Dewan Pengawas PDAM. Apakah cukup besar hingga bisa menjelaskan peningkatan aset yang signifikan?” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  TKA di Pematang Sidamanik Berjalan Lancar, Korwil Pendidikan Pastikan Monitoring Maksimal Meta Description

Tuntutan Transparansi dan Dasar Hukum

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, termasuk BUMD. Hal ini merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan transparansi, akuntabilitas, serta pelaporan kekayaan pejabat negara, termasuk potensi kewajiban LHKPN.

Desakan ke Wali Kota

Rikkot juga mendesak Wesly Silalahi untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah konkret. Ia menilai sikap diam pemerintah justru memperkeruh situasi.

“Wali Kota harus segera bersikap. Jangan biarkan isu ini berkembang liar dan merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Sorotan pada Tata Kelola BUMD

Kasus ini turut membuka kembali diskusi soal tata kelola BUMD, khususnya terkait:

  • Besaran gaji dan honorarium Dewan Pengawas
  • Transparansi fasilitas jabatan
  • Pengawasan internal dan eksternal

Rikkot menilai, dokumen seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwa) harus dijadikan acuan untuk mengukur kewajaran penghasilan pejabat.

Ajakan Menjaga Kondusivitas

Meski bersikap kritis, Rikkot menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka mengajak semua pihak menunggu klarifikasi resmi sembari menjaga stabilitas sosial.

“Kami tidak menuduh, tapi menjalankan fungsi kontrol sosial. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *