
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai modus yang kian meluas dan berulang di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan menunjukkan pola yang cukup sistematis.
“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar seperti forkopimda ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dari “Budaya” ke Pola Korupsi
KPK mencatat, praktik ini terungkap melalui sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026. Setidaknya tiga kepala daerah terseret dalam pusaran kasus dengan pola serupa, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembagian THR kepada unsur Forkopimda.
Beberapa daerah yang disebut antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tulungagung.
Kasus di Cilacap mencuat lebih dulu melalui OTT terhadap Syamsul Auliya Rachman. Pola serupa kemudian ditemukan dalam perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.
Sementara itu, dalam kasus di Rejang Lebong, KPK awalnya menduga Muhammad Fikri Thobari menerima uang suap yang akan digunakan untuk pembagian THR. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya dugaan aliran dana tersebut juga menyasar Forkopimda setempat.
Penelusuran Aliran Dana
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang dalam setiap kasus, termasuk mengungkap pihak-pihak yang menerima manfaat.
Pada 21 April 2026, penyidik telah memeriksa lima saksi dalam kasus Rejang Lebong, termasuk unsur aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara.
“Ini masih akan terus berproses. Nanti kami akan update perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Alarm bagi Tata Kelola Daerah
Fenomena ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Praktik yang kerap dibungkus sebagai “tradisi” atau “kebiasaan tahunan” justru berpotensi menjadi pintu masuk korupsi yang melibatkan banyak pihak lintas institusi.
Dalam narasi besar pemberantasan korupsi, KPK melihat pentingnya memutus rantai praktik semacam ini, bukan hanya dari sisi penindakan, tetapi juga perbaikan sistem penganggaran dan budaya birokrasi.
Jika tidak dihentikan, pemberian THR di luar mekanisme resmi berisiko menormalisasi praktik gratifikasi dan memperlemah integritas institusi publik di daerah. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi