
Takaran Disunat hingga 30 Persen
Sidoarjo, Obor Rakyat – Praktik curang dalam distribusi minyak goreng kembali terungkap. Kali ini, produk bersubsidi pemerintah bermerek “Minyakita” justru disalahgunakan oleh pelaku usaha demi meraup keuntungan besar dengan cara merugikan konsumen.
Satuan Tugas Pangan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar produksi dan distribusi Minyakita ilegal di dua lokasi berbeda di Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). Dua gudang yang menjadi lokasi operasi berada di kawasan Pergudangan Rama Jaya, Kecamatan Sedati, serta Pergudangan Rizzgate, Kecamatan Taman.
Di lokasi pertama di Sedati, polisi menemukan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek Minyakita tanpa izin resmi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran sebagai pemodal, pengawas, hingga operator produksi.
Selain ilegal, para pelaku juga melakukan manipulasi isi kemasan. Minyak goreng berlabel satu liter hanya diisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sementara kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025.
“Dalam sekali produksi, para pelaku mampu menghasilkan hingga 900 sampai 1.000 karton minyak goreng siap edar,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, distribusi produk ilegal tersebut menjangkau berbagai daerah, mulai dari Jember hingga Tarakan.
Tak hanya mengurangi takaran, para pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu dan label SNI yang tidak sesuai. Hal ini membuat produk terlihat legal di pasaran, padahal tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Sementara itu, di lokasi kedua, polisi menemukan pelanggaran serupa di perusahaan resmi, PT Akubisa Indonesia Maju. Meski memiliki izin lengkap dan pasokan resmi, perusahaan tersebut tetap melakukan manipulasi volume isi produk.
Hasil pengukuran menunjukkan kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter. Sedangkan varian satu liter juga mengalami penyusutan hingga di bawah standar. Bahkan, mesin produksi diketahui telah disetel untuk secara otomatis mengurangi isi minyak dalam kemasan.
“Produk tetap dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi, namun pelaku mengambil keuntungan dari selisih volume yang dikurangi,” jelas Roy.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka tambahan berinisial WF yang merupakan pemilik perusahaan tersebut.
Dari kedua lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya mesin produksi, tangki penyimpanan, ribuan kemasan kosong, serta ribuan karton minyak goreng siap edar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengawasan distribusi bahan pokok. Produk bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, serta Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi