Polres Simalungun Tangkap 2 Pengedar Sabu, Amankan 21,85 Gram Barang Bukti

Simalungun, Obor Rakyat – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun. Terbaru, dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu, 23 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi.

Simalungun, Obor Rakyat – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun. Terbaru, dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu, 23 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima sehari sebelumnya, Selasa (22/4/2026).

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran sabu di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diketahui bernama Januariko (31) dan Ravika Manik (34). Keduanya ditangkap di dalam sebuah rumah saat diduga tengah menunggu pembeli.

Baca Juga :  Truk Sawit Tanpa Jaring Pengaman di Kebun Marihat Tuai Sorotan

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 22 paket sabu dengan berat bruto mencapai 21,85 gram.

Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap sabu, kaca pirex, plastik klip kosong, mancis, dompet, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, Januariko mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari Ravika Manik.

Sementara itu, Ravika turut mengakui perannya sebagai pemasok.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan akan segera melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Simalungun.

“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan pelaku tindak pidana narkotika. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *