
Keluarga Bantah Ada Aliran Dana Pribadi
Lampung, Obor Rakyat — Penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi dana participating interest (PI) sektor migas di daerah tersebut. Nilai perkara yang mencapai US$17,2 juta atau sekitar Rp271 miliar menjadikan kasus ini sebagai salah satu yang paling disorot dalam beberapa tahun terakhir.
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Arinal.
“Ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Danang dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Tak lama setelah pemeriksaan maraton selama hampir satu hari penuh, Arinal langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Duduk Perkara: Dana PI Migas untuk Daerah
Kasus ini berkaitan dengan dana PI 10 persen yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang berasal dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Energi di wilayah Offshore South East Sumatera.
Secara prinsip, dana PI merupakan hak daerah dari pengelolaan sumber daya migas. Dana tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk adanya aliran komisi yang tidak semestinya.
Sempat Mangkir, Berakhir Ditahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arinal sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia baru hadir pada pemanggilan berikutnya dan menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari.
Sekitar pukul 22.25 WIB, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Keluarga Bantah Tuduhan
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga menyampaikan bantahan. Istri Arinal, Riana, menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat dalam korupsi dana PI. Ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Arinal.
“Kami meyakini bapak tidak bersalah, dan tidak ada uang PI sepeser pun masuk ke kantong pribadi bapak,” ujarnya.
Riana juga meminta publik dan media untuk menunggu proses persidangan serta mengedepankan pemberitaan yang berimbang.
Menurutnya, angka kerugian negara yang beredar perlu diuji secara hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Jerat Hukum Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, serta membuka ruang pengawasan publik.
Ujian Transparansi Pengelolaan Migas Daerah
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola dana migas di daerah, khususnya skema PI 10 persen yang kerap dianggap sebagai peluang sekaligus celah penyimpangan.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu utama—apakah dugaan korupsi tersebut terbukti atau tidak.
Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak publik. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi