
Pematangsiantar, Obor Rakyat — Isu peredaran rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin kembali mencuat ke permukaan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BARA HATI Indonesia secara langsung mendatangi Kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk mempertanyakan keseriusan pengawasan di wilayah tersebut, Rabu (6/5/2026).
Dalam audiensi itu, Bea Cukai mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia. Dengan hanya sekitar 85 personel aktif, mereka harus mengawasi tujuh wilayah kerja sekaligus, mulai dari Kota Pematangsiantar hingga Kabupaten Pakpak Bharat.
Kondisi ini disebut menjadi salah satu kendala utama dalam melakukan pengawasan maksimal.
Selain itu, minimnya informasi dari masyarakat juga dinilai memperlambat pengungkapan kasus peredaran barang ilegal.
Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh BARA HATI Indonesia. Organisasi ini menilai alasan klasik seperti kekurangan personel tidak bisa terus dijadikan pembenaran di tengah maraknya peredaran rokok ilegal dan miras ilegal yang masih mudah ditemukan.
Ketua Umum DPP BARA HATI Indonesia, Rikkot Damanik, menegaskan bahwa negara mengalami kerugian nyata akibat lemahnya pengawasan.
“Negara dirugikan, masyarakat terdampak. Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah konkret, bukan sekadar alasan normatif,” tegasnya.
Data yang disampaikan dalam audiensi turut menjadi sorotan. Sepanjang 2025 hingga kuartal pertama 2026, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan hanya sekitar Rp1,4 miliar untuk seluruh wilayah pengawasan. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah dan potensi pelanggaran yang ada.
Tim advokat BARA HATI pun mendesak adanya langkah nyata dalam waktu dekat. Mereka memberi tenggat maksimal tiga minggu kepada Bea Cukai untuk menunjukkan tindakan tegas dan upaya pencegahan yang lebih efektif.
Di sisi lain, diskusi juga menyinggung soal pelaku usaha legal. Bea Cukai menyebut beberapa toko yang terdaftar resmi, sementara kontribusi cukai dari sektor industri juga ikut dibahas. Salah satu perusahaan disebut mampu menyumbang hingga Rp400 miliar per tahun dari cukai, meski terdapat berbagai komponen pengurang.
Menariknya, BARA HATI menyatakan kesiapan untuk terlibat langsung membantu pengungkapan jaringan ilegal di lapangan. Dukungan ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan terhadap penegakan hukum yang lebih serius.
Di akhir pertemuan, BARA HATI menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa. Lebih dari itu, isu ini menyangkut penerimaan negara, integritas pengawasan, dan kepercayaan publik terhadap aparat. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi