
Empat Tersangka Ditangkap
Surabaya, Obor Rakyat – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong lintas provinsi.
Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang diketahui telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, modus operandi kejahatan curat kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat serta celah dalam sistem keamanan lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengamanan mandiri, khususnya saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada 6 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, para tersangka diketahui telah melakukan aksi kejahatan secara sistematis di berbagai wilayah, meliputi Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi di Jawa Timur, serta Surakarta (Solo) dan Sragen di Jawa Tengah.
“Para tersangka berhasil diamankan di wilayah Karawang dan Purwakarta saat dalam pelarian, dan diduga kuat akan kembali melakukan tindak pidana serupa,” jelasnya.
Adapun identitas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku secara terencana mengincar rumah kosong pada rentang waktu siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu melakukan observasi terhadap target dengan memperhatikan indikator tertentu, seperti kondisi lampu yang tetap menyala pada siang hari serta pagar rumah yang terkunci dari luar.
Setelah memastikan objek dalam keadaan kosong, para tersangka masuk ke dalam pekarangan dengan cara melompati pagar dan melakukan perusakan pada pintu belakang menggunakan alat bantu berupa linggis.
Tindakan tersebut menunjukkan adanya unsur pemberatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, alat berupa linggis, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti perhiasan emas, jam tangan, dan benda berharga lainnya.
“Para tersangka merupakan pelaku berpengalaman, bahkan salah satu di antaranya adalah residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa,” ungkap AKBP Umar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan tempat tinggal, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
Langkah preventif ini dinilai krusial dalam mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga stabilitas kamtibmas secara berkelanjutan. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi