GMNI NTT Kecam Penggusuran Paksa di Ende, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM

NTT, Obor Rakyat – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan penggusuran paksa rumah warga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.
Ketua DPD GMNI NTT, Bonevantura Goan.

NTT, Obor Rakyat – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan penggusuran paksa rumah warga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.

Dalam siaran pers resminya, organisasi mahasiswa tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis.

Penggusuran disebut dilakukan tanpa pendekatan dialogis, transparansi, serta tanpa jaminan relokasi yang layak bagi masyarakat terdampak.

GMNI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan hak dasar warga negara, khususnya masyarakat kecil yang terdampak langsung.

Secara konstitusional, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas tempat tinggal yang layak serta Pasal 28G ayat (1) yang menjamin rasa aman bagi setiap warga negara.

Baca Juga :  Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selain itu, GMNI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Penggusuran tanpa proses yang adil dan manusiawi merupakan bentuk kebijakan yang tidak berkeadilan dan mencederai prinsip keadilan sosial,” demikian pernyataan DPD GMNI NTT.

Dalam sikap resminya, GMNI NTT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. Mereka mendesak agar penggusuran segera dihentikan serta meminta adanya dialog terbuka dan partisipatif antara pemerintah dan warga terdampak.

Selain itu, GMNI juga mendorong pemerintah untuk menyediakan relokasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masyarakat.

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk mengkaji dan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penggusuran tersebut.
Isu ini dinilai tidak hanya menyangkut kebijakan daerah semata, tetapi juga berkaitan dengan komitmen negara dalam menjamin perlindungan hak-hak warga.

GMNI menilai pendekatan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat berpotensi memperburuk ketimpangan dan konflik sosial di daerah.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, GMNI NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawal persoalan ini. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan ditegakkan.

Melalui pernyataan ini, GMNI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan sosial dan memastikan setiap kebijakan publik berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya kelompok rentan. (*)


Penulis: Dede Dhima
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *