11 Tersangka Ditangkap di Tiga Kota
Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kasus ini menjadi sorotan karena para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan kendaraan secara online.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin berkembang.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online, terutama melalui media sosial maupun marketplace.
Modus Skema Segitiga dalam Penipuan Mobil Online
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.
Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.
Setelah diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat penjual, korban mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta.
“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Namun setelah uang dikirim, pelaku tidak lagi bisa dihubungi dan korban akhirnya diblokir.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sindikat tersebut menggunakan modus skema segitiga untuk meyakinkan korban.
Pelaku diketahui memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, lalu mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Ketika korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk menerima pembayaran transaksi.
Rekrut Warga untuk Buka Rekening Penampung
Untuk mendukung aksinya, sindikat tersebut juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan.
“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.
“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambahnya.
Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Sementara beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang dan mengelola aliran dana hasil penipuan.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka AF diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Polisi Sita Mobil dan Puluhan Ponsel
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, hingga sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Tips Hindari Penipuan Jual Beli Mobil Online
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi kendaraan secara online. Polisi mengimbau calon pembeli untuk selalu memverifikasi identitas penjual, memeriksa dokumen kendaraan secara langsung, dan menghindari transfer dana sebelum memastikan keaslian transaksi.
Selain itu, masyarakat disarankan menggunakan platform marketplace terpercaya yang memiliki sistem keamanan dan rekening bersama guna meminimalisasi risiko penipuan digital. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi
