
Bondowoso, Obor Rakyat — Inspektorat Kabupaten Bondowoso melalui Irban IV mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Klabang terkait pengelolaan aset desa, khususnya tanah bengkok.
Pemeriksaan tersebut menyasar kepala desa, operator desa, bendahara desa, hingga perangkat pemerintahan desa lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman administrasi dan pengawasan pengelolaan aset desa yang menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes).
Salah satu kepala desa yang menjalani pemeriksaan mengungkapkan bahwa tim Irban IV meminta berbagai dokumen dan data terkait pengelolaan tanah bengkok. Beberapa di antaranya meliputi kontribusi hasil pengelolaan tanah bengkok terhadap PADes, titik koordinat lokasi lahan, SPPT, hingga sertifikat tanah.
“Ya, semuanya diminta untuk diperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum selesai.
Sejumlah perangkat desa dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.
“Kami bersama teman-teman perangkat akan diperiksa minggu datang,” katanya.
Hingga saat ini, pihak Inspektorat Kabupaten Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait hasil maupun tujuan detail pemeriksaan tersebut.
Proses audit dan klarifikasi masih terus berjalan di internal Irban IV.
Pemeriksaan terhadap aset desa, khususnya tanah bengkok, menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan tata kelola aset pemerintah desa dan transparansi kontribusinya terhadap pendapatan desa.
Tanah bengkok sendiri selama ini dikenal sebagai aset desa yang dikelola untuk menunjang operasional dan kesejahteraan perangkat desa.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional agar pengelolaan aset desa benar-benar sesuai aturan serta memberikan manfaat maksimal bagi desa dan masyarakat. (*)
Penulis: Syayudi
Editor: Redaksi