
Surabaya, Obor Rakyat — Isu dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibantah langsung oleh pihak kepolisian.
Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa kabar terkait adanya nominal uang pelepasan terhadap seorang terduga pengguna narkoba tidak benar.
Terduga berinisial M, warga Banyu Urip Kidul, Surabaya, diketahui saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di salah satu rumah sakit di wilayah Krian. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan pantauan di lokasi rehabilitasi.
Petugas resepsionis rumah sakit membenarkan bahwa nama yang dimaksud terdaftar sebagai pasien rehabilitasi setelah menjalani asesmen.
“Atas nama yang bapak tanyakan, ada di daftar nama pasien. Untuk lebih jelasnya monggo ke humas rumah sakit langsung,” ujar petugas singkat.
Sementara itu, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang sempat diamankan petugas.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan asesmen, terduga dinyatakan sebagai pengguna sehingga penanganannya mengacu pada mekanisme rehabilitasi.
“Tidak benar itu mas. Kalau anggota mengamankan memang iya, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hanya selaku pengguna,” ungkapnya, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan pengguna narkotika dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menitikberatkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
“Kami sesuai aturan. Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 disebutkan bahwa penanganan pengguna narkotika lebih mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum, pihak kepolisian tidak dapat sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya unsur pidana yang kuat, barang bukti, dan saksi pendukung.
“Kami tidak ngawur. Harus ada unsur, barang bukti serta saksi yang menguatkan. Jadi tidak serta merta menetapkan orang menjadi tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai dugaan adanya nominal tertentu dalam proses pelepasan terduga. Namun hingga kini belum ditemukan bukti yang mengarah pada tuduhan tersebut dan sumber informasi sebelumnya disebut tidak konsisten dalam memberikan keterangan. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi