
Surabaya, Obor Rakyat – Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Isu adanya aliran dana sebesar Rp40 juta dalam proses penyelesaian perkara narkotika menyeret nama salah satu anggota kepolisian setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pria bernama Misli diamankan petugas pada Sabtu, 25 April 2026, terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika golongan I. Misli diketahui berdomisili di kawasan Jalan Banyu Urip Kidul, Sawahan, Surabaya, tepatnya di Gang Molin RW 004.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh sekitar lima orang anggota berpakaian preman.
“Menjelang magrib sekitar jam setengah tujuh. Awalnya dua polisi, lalu disusul temannya. Katanya dari KP3,” ujar sumber kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Menurut sumber tersebut, penangkapan Misli merupakan hasil pengembangan setelah rekannya lebih dahulu diamankan petugas.
“Katanya temannya tertangkap dulu, lalu berkembang ke Misli. Tapi anehnya yang ditangkap cuma pemakai, seharusnya bisa naik ke jaringan atas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sumber juga menyinggung adanya dugaan permintaan uang agar kasus tersebut dapat diselesaikan.
Ia menyebut nominal yang diminta awalnya mencapai Rp50 juta sebelum akhirnya disebut disepakati Rp40 juta.
“Sabtu ditangkap, Senin malam sudah pulang. Katanya pamannya keluar uang Rp40 juta. Awalnya minta Rp50 juta lalu ditawar,” jelas pria kelahiran 1982 tersebut.
Sumber menilai, apabila Misli hanya berstatus pengguna aktif narkotika jenis sabu dan tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan, maka jalur rehabilitasi dianggap lebih tepat dibanding proses hukum lain.
“Pemakai saja. Kata pamannya waktu digeledah tidak ada barang bukti. Bukan kurir atau bandar. Harusnya rehab, bukan sampai ada isu uang Rp40 juta,” tambahnya.
Sementara itu, guna memastikan informasi tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. Dalam komunikasi singkat melalui telepon, Kasat mendelegasikan penjelasan kepada Kanit 1 Satresnarkoba.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Viradix Pamungkas, membantah adanya dugaan aliran dana dalam penanganan perkara tersebut.
“Memang benar ada penangkapan atas nama Misli, namun kalau ada informasi aliran dana itu tidak benar,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Ia juga memastikan bahwa Misli saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di salah satu rumah sakit di wilayah Krian.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi penanganan perkara narkotika di lingkungan aparat penegak hukum. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi