
Buyung Irawan: Saya Jalankan Fungsi Pengawasan
Simalungun, Obor Rakyat – Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, akhirnya angkat bicara terkait surat usulan pemberhentiannya yang diajukan Pemerintah Nagori Rambung Merah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) Kabupaten Simalungun.
Surat bernomor 332/11/12.08.01.2004/2026 tertanggal 22 Mei 2026 itu memuat sejumlah tuduhan terhadap Buyung, mulai dari dugaan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui istrinya, menjabat melebihi batas periode, hingga dianggap menghambat jalannya pemerintahan nagori.
Namun, Buyung dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menilai semua tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Maujana Nagori sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bantah Tuduhan Penerima BLT
Terkait tuduhan bahwa istrinya menerima BLT Dana Desa sejak 2023, Buyung menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan berdasarkan kriteria ekonomi, bukan karena jabatan dirinya sebagai Ketua Maujana.
Menurutnya, istrinya telah melalui proses pendataan dan verifikasi resmi oleh pemerintah nagori serta pendamping desa sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.
“Penetapan penerima BLT bukan keputusan saya pribadi, melainkan hasil verifikasi dan musyawarah nagori. Tuduhan ini sangat menyesatkan dan menyerang hak sosial warga yang sah,” tegas Buyung, Selasa (26/5/2026).
Soal Jabatan Empat Periode
Mengenai tuduhan menjabat selama empat periode, Buyung menyebut perhitungan tersebut keliru karena mengabaikan perubahan aturan yang berlaku setelah terbitnya Undang-Undang Desa Tahun 2014.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan maksimal tiga periode baru berlaku efektif sejak regulasi tersebut diberlakukan dan tidak bisa dihitung mundur ke masa sebelumnya.
“Keikutsertaan saya sebelum tahun 2014 tidak bisa disamakan dengan aturan yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Tegaskan Syarat Keanggotaan Sudah Sesuai
Buyung juga membantah tuduhan tidak memenuhi syarat kewargaan sebagai anggota Maujana Nagori.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, syarat utama anggota BPD adalah bertempat tinggal tetap di desa dan terdaftar dalam daftar pemilih, bukan harus warga asli sejak lahir.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan anggota BPD harus lahir di nagori tersebut,” katanya.
Disebut Menghambat Pemerintahan
Terkait tuduhan tidak menyetujui sejumlah dokumen penting seperti APBDes, RKP Nagori, Musrenbang, hingga revitalisasi BUMNag, Buyung menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga Maujana.
Ia menyebut pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi dan meminta perbaikan sebelum dokumen disahkan.
“Setuju atau tidak setuju adalah hak dan kewajiban konstitusional kami. Maujana bukan stempel otomatis pemerintah nagori,” tegasnya.
Buyung bahkan menyinggung keterlibatan Inspektorat pada proses pencairan dana desa tahun 2025 sebagai bukti bahwa kekhawatiran pihaknya memiliki dasar.
Kritik dan Media Sosial Disebut Aspirasi Warga
Menanggapi tuduhan mencemarkan nama baik dan menyudutkan kinerja pangulu melalui media sosial maupun aksi demonstrasi, Buyung menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat.
Ia menilai pemerintahan yang baik harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik.
“Kehadiran saya dalam aksi warga adalah untuk mendengarkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan memprovokasi,” ujarnya.
Soroti Prosedur Pemberhentian
Buyung juga menyoroti prosedur usulan pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sesuai aturan.
Ia mengutip Pasal 20 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada bupati/wali kota melalui kepala desa. Menurutnya, Pangulu Rambung Merah tidak memahami mekanisme tersebut.
Menunggu Kepastian Hukum
Saat ini, Buyung mengaku menunggu tindak lanjut atas surat usulan pemberhentian dirinya agar memperoleh kepastian hukum dan administrasi yang objektif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan menyalahkan pengawas karena menemukan kesalahan, tetapi perbaikilah apa yang salah itu. Maujana hadir untuk memastikan kebijakan pemerintah nagori tetap berpihak kepada rakyat dan sesuai hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi