KPK Ungkap Identitas 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp151 Miliar

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Pengungkapan identitas tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah disidik KPK sejak September 2023.

Setelah hampir tiga tahun berjalan, kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp151 miliar itu kini memasuki fase penting dengan pemeriksaan para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).

“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan atas nama MS, AAB, MYM, dan HDH,” kata Budi.

Baca Juga :  Jalan Raya Lenteng Agung Ditutup Sementara, Arus Jakarta–Depok Dialihkan untuk Perbaikan Saluran Bawah Tanah

Siapa Saja Empat Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan?

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, empat tersangka yang diperiksa memiliki peran berbeda dalam proyek pembangunan gedung tersebut.

MS diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, AAB menjabat sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra. Kemudian MYM merupakan Komite Manajemen Proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.

Adapun HDH merupakan mantan Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019.

Identitas para tersangka sebelumnya belum pernah dipublikasikan secara resmi sejak KPK menetapkan status hukum mereka pada 15 September 2023.

Penyidikan Berjalan Hampir Tiga Tahun

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan menjadi salah satu perkara yang cukup lama ditangani KPK. Saat penyidikan diumumkan pada 2023, lembaga antirasuah itu hanya menyatakan telah menetapkan tersangka tanpa mengungkap nama maupun jabatan pihak yang terlibat.

Perkembangan berikutnya muncul pada Juli 2025 ketika KPK mengonfirmasi jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak empat orang. Namun, identitas mereka tetap dirahasiakan dengan alasan kebutuhan penyidikan.

Baru pada agenda pemeriksaan terbaru, publik akhirnya mengetahui siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan gedung pemerintahan tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp151 Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK memperkirakan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp151 miliar.

Untuk memastikan besaran kerugian secara akurat, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Institut Teknologi Bandung melakukan audit dan kajian teknis.

Pada Januari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Hasil tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Babak Baru Penanganan Kasus Korupsi Lamongan

Terbukanya identitas empat tersangka menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Langkah ini juga menunjukkan penyidikan telah bergerak menuju tahap yang lebih maju setelah hampir tiga tahun berlangsung.

Pemeriksaan terhadap para tersangka diperkirakan akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proyek bernilai besar tersebut. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *